Terbaru ! Permenpan No 61 Tahun 2018 Tentang Sistem Ranking SKD CPNS

Buat anda yang kemaren tidak lulus saat mengikuti SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) masih memiliki kesempatan untuk ikut SKB lo ! Pasalnya rencana pemerintah untuk menggunakan sistem ranking dalam penentuan peserta yang lulus DKD kini sudah dituangkan resmi dalam Permenpan No 61 Tahun 2018. Hal ini dilakukan karena melihat peserta yang dinyatakan Passing Grade batas minimal tidak sesuai dengan kebutuhan. kawatir nantinya banyak formasi yang kosong. Terutama pada posisi guru dan perawat yang paling banyak dibutuhkan pada seleksi CPNS kali ini.

Terbaru ! Permenpan No 61 Tahun 2018 Tentang Sistem Ranking SKD CPNS

Peraturan tersebut berisi tentang kesempatan bagi mereka yang tidak lolos SKD untuk ikut SKB (seleksi Kompetensi Bidang). Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengatakan permenpan 61 tahun 2018 tersebut menjadi payung hukum sistem raking yang akan dilaksanakannya. Pihaknya mengakui banyaknya peserta yang meraih hasil dibawah standar itu lantaran karena tingkat kesulitan soal yang diujikan dalam SKD CPNS tahun 2018 ini lebih sulit dibanding dengan tahun sebelumnya.

Atas dasar inilah Kemenpan memutuskan bagi mereka yang tidak lulus dalam seleksi SKD bis a mengikuti jenjang seleksi berikutnya yaitu SKB. Memang dalam aturannya peserta SKB itu merupakan peserta yang mencapai nilai ambang batas SKD  tahun 2018. Dimana nilai ini sudah dituangkan dalam Peraturan Menpan dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD pengadaan CPNS Tahun 2018.

Tapi dengan adanya permenpan No 61 Tahun 2018 ini mereka yang tidak mencapai nilai batas masih memiliki kesempatan untuk ikut SKB dengan syarat memiliki nilai komulatif SKD yang sudah diatur secara teknis dalam peraturan tersebut. jadi dengan adanya peraturan tesebut yang semula menggunakan sistem Passing Grade berubah menjadi sistem ranking. Jadi jika dalam sebuah daerah membutuhkan 100 aparatur, maka hasil dari SKD akan diranking 1-300 peserta dan 300 peserta inilah yang nantinya akan mengikuti test selanjutnya. Pihak Menpan RB menjamin bahwa sistem ranking ini akan dilakukan dengan secara transpan. Peserta bisa melihat nilai ujian mereka dan para peserta lainnya.

Untuk lebih lengkapnya silahkan anda download permenpan No 61 Tahun 2018  (Format : PDF )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *