Sulitnya Terapkan Aturan Berhelm Di Pulau Bawean

Beritabawean.com – Mengendara sepeda motor tanpa menggunakan helm di pulau Bawean sudah menjadi pandangan yang biasa. Aturan ini memang susah di terapkan di pulau Bawean karena masyarakat sudah terbiasa tidak mengenakannya. Tidak hanya itu alat kelengkapan lain untuk keselamatan berkendara juga banyak tidak terpasang dengan lengkap. Akibatnya beberapa kali terjadi kecelakaan yang berujung maut lantaran karena mengindahkan aturan ini.

Pihak kepolisian sudah mencoba menerapkan aturan ini beberapa kali, namun tidak ada hasil yang mengembirakan hingga kini. Hal ini diakui AKP Winarji Kapolsek Sangkapura seperti di lansir dari laman Jawapos.

\”Tapi untuk berkunjung ke kantor Polsek diwajibkan memakai helm, jika tidak maka pihak bersangkutan tidak mendapat pelayanan,\”ungkapnya.

Salah seorang warga Sangkapura yang bernama Fatmawati mengaku terbiasa tidak menggunakan helm karena sulit mendapatkannya di pulau Bawean \”Bagaimana mau pakai helm, yang jualan helm saja tidak ada,\”katanya.

Menurut pendapatnya, penerapan aturan berlalu lintas bisa saja diterapkan walaupun harus melakukan pembenahan sana sini. terutama penerapan ini harus di mulai dari aparat. \”Lihat saja, banyak pengendara sepeda motor memakai baju seragam PNS ternyata tanpa pakai helm,\”ujarnya.

Tidak hanya berhelm yang sulit di terapkan, penggunaan jalur yang salah dan parkir sembarangan kerapkali di keluhkan aparat. seperti penerapan lalu lintas di alun alun misalnya beberapa kali pihak UPT Dinas Perhubungan terjun langsung dan memasang plang untuk menertibkan ini namun hasilnya juga nihil. Hanya pada waktu ada aparat masyarakat mau tertib.

Walaupun begitu Lutfi Manar selaku kepala UPT Dinas Perhubungan (Dishub) tidak pernah bosan menyadarkan masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas yang ada.

“ Maklum di Bawean kan lama gak ada rambu rambu lalu lintas, perlu di beri pemahaman yang berkelanjutan”. Ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *