Puluhan Mahasiswa Demo Di Pantai Mombhul Tolak Reklamasi Ilegal

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam KMB (Koalisi Mahasiswa Bawean) Menggelar Demo di tempat wisata Mombhul menolak adanya reklamasi ilegal yang ada di pulau Bawean (Minggu, 20 Januari 2019)

Dengan membentangkan hastag #Bawean Menolak Reklamasi yang ditulis pada kain sepanjang 16 meter ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa reklamasi yang ilegal tidak boleh dilakukan di Bawean karena merusak lingkungan dan ekosistem sekitar.

\” Kami mahasiswa menggelar aksi murni tanpa embel embel apapun kami hanya ingin tidak ada pengerusakan lingkungan dengan dalih apapun, makanya kami adakan demo ini disini tidak di kecamatan maupun yang lainnya, karena kami ingin menunjukkan kepada pemilik pantai Mombhul, \”. Ungkap  Maqdiratul Ma\’rifah (20) koordinator aksi dari KMB.

Dirinya mempertanyakan, bagaimana bisa reklamasi yang bermasalah bisa ditempati event besar seperti Sail To Indonesia 2018. Informasi dari pernyataan sikap aksi tersebut mengatakan bahwa reklamasi pantai yang dilakukan di desa Batu Sendi, Kecamatan Sangkapura, Bawean merupakan kegiatan ilegal yang dilakukan oleh swasta (PT Bawean Mombhul Inci Wisata) tanpa mengantongi ijin baik AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) maupun Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kegiatan reklamasi ini jelas cacat hukum dan harus dihentikan. Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Jawa Timur pada tanggal 13 September 2018 lalu, sudah melayangkan surat kepada pemilik dan pengelola objek wisata untuk tidak melanjutkan dan menggunakan objek wisata yang dikembangkan sebelum perijinan dipenuhi. Naun sampai detik ini, objek wisata (hasil dari reklamasi) tersebut tetap beroperasi.

Beroperasinya objek wisata tersebut menandakan bahwa, reklamasi pantai terus dijalankan tanpa mengindahkan masukan baik dari masyarakat, pemerintah maupun dampak yang ditimbulkan. Bahwa reklamasi pantai jelas berdampak negatif terhadap lingkungan baik fisik maupun hidro-oseanografi, sedimentasi, peningkatan kekeruhan air, pencemaran laut, peningkatkan potensi banjir dan genangan di wilayah pesisir, rusaknya habitat laut dan ekosistemnya.

Setelah aksi ini PMB terus akan mengawal permasalahan reklamasi termasuk menuntut pihak pemerintah baik Pemerintah Propinsi Jawa Timur, Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik untuk turun tangan dan menghentikan saat ini juga reklamasi dan pengoperasiaan objek wisata hasil reklamasi tersebut.

\” Kami sudah mengkaji pasal pasalnya, Ini gertakan juga bagi masyarakat Bawean agar tidak melakukan reklamasi yang melanggar hukum. Kami dari mahasiswa KMB terus akan mengawal  kasus reklamasi ini\”. pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *