Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS 2020 telah diterbitkan oleh Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan semuanya tertuang dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020. Ini adalah pedoman dalam penggunaan dana BOS disemua jenjang pendidikan baik SD, SMP maupun SMA disemua kabupaten, kota maupun Provinsi.
Ada beberapa perubahan kebijakan dalam penyaluran dan penggunaan dana BOS tahun ini. Nadiem Makarim selaku menteri pendidikan mengatakan bahwa penggunaan dana BOS kali ini dibuat lebih fleksibel dari sebelumnya disesuaikan dengan kebutuhan sekolah termasuk salah satunya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer.
Kemendikbud berharap dengan aturan pengelolaan dana BOS yang baru dapat memberikan hasil yang nyata untuk pengeloaan pendidikan yang lebih maju. Untuk laporan BOS sendiri kini harus dilaksanakan secara online di halaman https://bos.kemdikbud.go.id/.
Pelaporan ini menjadi acuan dan syarat untuk dicairkannya BOS tahap ke tiga. Tujuannya adalah untuk menciptakan penggunaan dana bos yang akuntabel dan transparan. Untuk format pelaporan secara lengkap sudah di atur di undang undang Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020.
Syarat Sekolah Mendapatkan Dana BOS 2020
Beberapa syarat untuk mendapatkan dana BOS tertuang dalam BAB II Pasal 4 dalam permendikbud tersebut adalah :
- Mengisi dan melakukan pemutaakhiran data di Dapodik yang disesuaikan dengan kondisi real sekolah dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
- Bagi sekolah yang ingin mendapatkan BOS harus memiliki NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) yang sudah terdata di dalam Dapodik.
- Memiliki Izin Operasional yang masih berlaku bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata di dalam Dapodik.
- Memiliki peserta didik paling sedikit 60 peserta didik selama 3 tahun terahir. ini berlaku untuk semua sekolah kecuali sekolah terintegrasi seperti SD LB, SMPLB, SMALB dan SLB. Kemudian sekolah yang berada di wilayah tertinggal, terdepan, terluar dan daerah khusus sesuai dengan peraturan perundang undangan. Dan juga sekolah yang didirikan oleh pemerintah daerah yang dibangun di daerah memiliki kepadatan penduduk yang rendah yang tidak bisa digabung dengan sekolah lainnya karena alasan geografis.
- Bukan satuan pendidikan yang bekerja sama.
Alokasi Dana BOS Untuk Masing Masing Jenjang
- Masing masing siswa jenjang pendidikan SD besar BOS masing masing siswa adalah Rp. 900.000
- Untuk jenjang SMP Rp. 1.100.000
- Sedangkan untuk SMA Rp. 1.500.000
- Untuk jenjang SMK Rp. 1.600.000
- Untuk Sekolah Luar Biasa 2.000.000
Apa saja Yang Biasa Didanai Oleh BOS ?
- Penerimaan Peserta Didik baru;
- Pengembangan perpustakaan;
- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
- Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran;
- Administrasi kegiatan sekolah;
- Pengembangan profesi guru dan tenaga
- Kependidikan;
- Langganan daya dan jasa;
- Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah;
- Penyediaan alat multi media pembelajaran;
- Penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri,pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama.
- Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB; dan/atau pembayaran honor. Untuk pembayaran guru honorer bisa dialokasikan dari dana BOS hingga 50 % dari semua jumah dana yang diterima