BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan pemerintah Indonesia yang diberikan kepada mereka yang telah mendaftar menjadi peserta. Program ini sudah lama diluncurkan yaitu sejak tahun 2014 silam. BPJS kesehatan memiliki program yang disebut dengan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Kepesertaan BPJS memang diwajibkan bagi seluruh warga negara Indonesia, nah jika anda belum terdaftar maka segeralah untuk mendaftarkan dan segera mempersiapkan pesyaratan yang dibutuhkan.
Pendaftaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online maupun offline. Jika didaerah anda tidak terdapat cabang dari kantor BPJS kesehatan maka anda bisa mendaftarakan secara online melalui website resmi BPJS atau dengan menggunakan aplikasi JKN Mobile. Namun jika ada, anda tinggal datang ke kantor cabang BPJS dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.
Sistem BPJS kesehatan mirip dengan asuransi, dimana peserta harus melakukan wajib membayar iuran jaminan kesehatan tiap bulan. Pemerintah berharap dengan adanya BPJS ini bisa membantu mengatasi kesehatan masyarakat dengan semboyan \” Dengan Gotong Royong Semua Bisa Tertolong\”.
Baca Juga : Cara Membersihkan Paru – Paru Secara Alami Dengan Cepat
Jenis Dan Biaya Iuaran BPJS
Kepesertaan BPJS Kesehatan dibagi menjadi 3 jenis. Pertama peserta yang terdaftar melalui bantuan pemerintah yang disebut dengan PBI (Penerima Bantuan Iuran) dimana jenis ini diperuntukkan untuk masyarakat yang kurang mampu. Peserta yang terdaftar di jenis ini iurannya ditanggung oleh pemerintah. Yang kedua Peserta yang terdaftar melalui tempat kerja mereka atau PPU ( Pekerja Penerima Upah ) dan yang terahir adalah peserta yang mendaftar secara mandiri.
Sedangkan untuk iuran kepesertaan BPJS dibagi menjadi 3 kelas, yaitu kelas 1 besar iuran Rp. 80.000, untuk kelas 2 Rp. 51.000 sedangkan untuk kelas 3 Rp. 25.500. Hampir semua jenis penyakit bisa ditanggung jaminan kesehatan ini dari mulai kanker hingga beberapa penyakit kronis lainnya seperti jantung dan sebagainya.
Persyaratan Pendaftaran BPJS Kesehatan Mandiri 2019
Nah jika anda tertarik mendaftar di program jaminan kesehatan pemerintah ini segeralah membuat. Untuk mendaftar baru, jaminan kesehatan baru berlaku atau aktif bisa digunakan setelah 2 minggu dari pembayaran iuran pertama kali. Oleh karenanya jangan mendaftar setelah anda terkena penyakit daftarlah mulai sekarang karena jika anda terkena penyakit dan mau berobat maka anda sudah tidak perlu bingung memikirkan biaya rumah sakit yang mahal.
Baca Juga : Cara Mudah Cek Kesehatan Sendiri Di Rumah
Adapun syarat pendaftaranyang harus anda persiapkan adalah sebagai berikut :
1. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
2. KK (Kartu Keluarga)
3. Buku Tabungan (BNI, BRI atau Mandiri)
4. Foto 3×4
Langkah Langkah Mendaftar melalui kantor BPJS Kesehatan :
1. Mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP) yang telah disediakan kemudian lampirkan :
– Fotokopi kartu keluarga (KK)
– Fotokopi buku tabungan
4. Setelah pendaftaran dilakukan, maka calon peserta akan memperoleh SMS berisi nomor virtual account (VA) dan serta tanggal pembayaran pertama. Satu nomor VA untuk pembayaran satu keluarga.
5. Melakukan pembayaran iuran melalui ATM bank yang bekerja sama dengan BPJS (BRI/Mandiri/BNI/BTN) dan melalui pihak yang bekerja sama (minimarket, Kantor Pos, dan sebagainya).
6. Setelah pembayaran dilakukan, maka peserta akan mendapatkan kartu KIS BPJS Kesehatan yang dikirimkan oleh BPJS Kesehatan paling lambat 6 hari kerja. Pendaftaran selain di kantor BPJS Kesehatan dapat dilakukan di kanal-kanal berikut, antara lain website BPJS Kesehatan, care center BPJS Kesehatan 1500-400, mobile JKN, mal yang bekerja sama, dan sebagainya.
Bagaimana mudah bukan, ayo segera mendaftarkan diri jangan sampai anda menyesal setelah anda sakit dan melihat tagihan rumah sakit yang mahal.