Sebaiknya kita sebagai umat Islam harus mengetahui hukum membuang dan membunuh kucing. Sehingga kita bisa berhati hati dalam perbuatan kita kepada makhluk lainnya. apakah anda pernah mendengar sabda Rasulullah SAW yang mengisahkan seorang perempuan disiksa di dalam neraka lantaran karena mengurung seekor kucing lalu tidak memberinya makan hingga kucing tersebut mati.
Artinya: “Ada seorang wanita disiksa karena masalah kucing yang ia kurung sampai mati kelaparan, sehingga menjadikan wanita tersebut masuk neraka. Kepada wanita itu, dikatakan ‘Kamu tidak memberinya makan, kamu juga tidak memberinya minum saat kau kurung dia, tidak pula kamu lepaskan sehingga dia bisa makan serangga’,” (Muttafaq alaih).
Benarkah Kita Tidak Boleh Membuang dan Membunuh Kucing?
Pada zaman Rasulullah SAW kucing ,juga kerap ditemui. Bahkan salah seorang sahabat Nabi yang banyak meriwatkan hadist Abu Hurairah adalah penyuka kucing. Beliau telah meriwayatkan 5.374 hadist. Nama Hurairah sendiri merupakan bentuk jamak dari kata hirrun yang artinya kucing kecil.
Nama Abu Hurairah adalah gelar atau julukan yang diberikan Rasulullah SAW karena Rasulullah sering melihat Abu Hurairah bermain main dengan kucing kucil. Sebenarnya nama asli Abu Hurairah adalah Abdus Syams, namun nama tersebut di ganti oleh Rasulullah menjadi Abdurrahman.
Dalam riwayat Rasulullah SAW juga memiliki kucing kesayangan yang bernama Mueeza. Dalam kisahnya ketika Rasulullah SAW hendak mengambil jubahnya beliau melihat Mueeza sedang terlelap tidur di jubahnya. Tidak ingin mengganggu hewan kesayangannya itu Rasulullah memotong belahan lengan yang ditiduri Mueeza. Saat Nabi kembali kerumahnya Mueeza terbangun lalu merunduk tanda hormat kepada Rasululllah, lalu beliaupun mengusap kepalanya 3 kali.
Bahkan dalam riwayat lainnya Rasulullah SAW sering menggendong mueeza saat menemui tamunya dan menaruhnya dipahanya. Ketika mendengar azan Mueeza selalu mengeong mengikuti lantunan azan. Dan inilah tingkah laku Mueeza yang disukai Rasulullah SAW. Dan Rasulullahpun selalu berpesan kepada sahabatnya untuk menyukai dan menyayangi kucing layaknya keluarga sendiri.
Kucing Bukan Hewan Yang Najis
Dalam hadistnya Rasulullah SAW menyatakan bahwa kucing bukanlah hewan yang najis, jadi barang barang yang terkena kucing tidaklah najis.
Artinya: “Kucing itu tidak hewan najis. Dia sebagai hewan yang sering berputar-putar pada kalian” (HR. At-Tirmidzi).
Dari paparan diatas jadi jelas kucing adalah binatang yang sunnah untuk kita sayangi dan dilarang dibuang dan dibunuh jika melakukannya jelas berdosa. Larangan membunuh bukan lantaran karena ada karma jika membunuhnya atau mitos mitos lain yang berkembang ditengah tengah masyarakat. tapi memang kita harus belaskasih tidak hanya kepada manusia saja namun kepada makhluk Allah secara keseluruhan. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
\’\’Orang-orang yang berbelas kasih akan mendapatkan belas kasih dari (Allah) Yang Maha Pengasih. Karena itu, berbelaskasihlah kepada setiap makhluk di bumi, niscaya ‘penduduk langit’ akan mengasihimu.\’\’.
Bagaimana Dengan Kucing Yang Menggangu ?
Lalu bagaimana dengan kucing yang liar yang justru keberadaannya sangat menggangu? seperti suka mencuri ikan, buang kotoran sembarangan dan prilaku menggangu lainnya. Menurut pendapat yang Mu\’tamad atau pendapat yang paling kuat untuk dijadikan pegangan hukum adalah tidak boleh alias haram dibunuh dengan cara apapun termasuk di racun.
Hendaknya kita lebi bijaksana karena masih banyak cara lainnya yang bisa dilakukan selain membunuh. Seperti membuangnya ke hutan yang jauh atau tempat lainnya yang sekiranya kucing tersebut tidak bisa kembali. Namun hendaknya dalam membuangnya hendaknya memperhatikan keberlangsungan hidupnya sekiranya kucing tersebut masih bisa mendapatkan makanan di daerah pembuangannya. Jika sudah terlanjur cara menebus dosa membunuh kucing adalah dengan meminta ampun kepada Allah dan tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Namun berbeda dengan pendapat Al-Qadhi Husain hukum membunuh kucing yang sudah meresahkan adalah boleh. Beliau menyamakan dengan hewan hewan fasik lainnya yang boleh dibunuh seperti anjing galak, kalajengking, ular, tikus dan burung gagak.
Pendapat pertama atau yang mu\’tamad juga memperbolehkan jika membunuhnya tidak disengaja misalkan ketika mengusirnya dengan melempar lalu kena pada bagian yang mematikan maka itu boleh. Hal ini tidak berlaku pada kucing yang sedang hamil karena dimuliakan karena anak yang ada di dalam kandungannya tidak melakukan kriminal dan darahnya tidak boleh ditumpahkan karena hewan lainnya. (Ibnu Hajar al-Haitami, Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, [Al-Maktabah al-Islamiyah], juz 4, hlm. 240).
Demikianlah penjelasan kami tentang hukum membuang dan membunuh kucing. semoga kita selalu menjadi manusia yang menyayangasi sesama makhluk Allah. Ingatlah bahwa jika kita ingin disayangi sama Allah maka sayangilah makhluk Allah yang lainnya.