Pemerintah Indonesia melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) sedang menggalakkan pendafataran pembuatan sertifikat tanah, ini bertujuan agar masing tanah pemiliki payung hukum dan identitas yang jelas agar tidak terjadi sengketa dikemudian hari. Sehingga pengukuranpun dilakukan hingga ke pelosok desa.
Hadirnya program ini membuat masyarakat berbondong bondong mendaftarkan tanahnya masing masing. Dan dari sinilah banyak problematika timbul banyak yang menyerobot tanah orang lain dalam pengukuran, dan masing masing mengaku ngaku bahwa ini tanahnya sehingga timbullah percekcokan.
Memang harta berupa tanah banyak diminati orang, Tanah memang investasi yang tidak pernah turun harga, setiap tahun harganya selalu naik dan juga bisa dibuat banyak hal dari mulai bercocok tanam, disewakan dan juga untuk di wariskan.
Baca Juga : Mengapa Umat Islam Harus Membayar Zakat Mal ? Ini Alasannya
Jadi tidak heran banyak orang yang melakukan banyak cara apapun untuk memilikinya. Mereka yang memiliki kadar keimanan yang rendah menjadi gelap mata untuk mengambil tanah orang lain dengan cara yang tidak halal. Padahal sudah jelas hukum Islam mengharamkan hal ini. Allah akan mengazab siapa bagi siapapun yang melakukanya di akhirat kelak.
Sebagaimana Sabda Rasulullah SAW dari Aisyah RA. “Barangsiapa mengambil sejengkal tanah dengan cara dzolim, maka kelak akan dikalungkan kepadanya tujuh lapis tanah. ” (HR Bukhari dan Muslim).
Dalam riwayat hadist yang lainnya dari Imam Abu Hurairah Rasulullas SAW bersabda “ Seseorang yang mengambil sejengkal tanah orang lain tanpa hak, pada hari kiamat kelak pasti Allah kalungkan kepadanya tujuh lapis tanah. ” (HR. Imam Muslim).
Jadi dari hadist ini sudah jelas betapa kerasnya hukuman Allah terhadap pencuri tanah orang lain. Allah akan mengalungkan mereka dengan 7 lapis tanah. Islam mengatur yang demikian agar selalu terjaga kerukunan antar masyarakat.
Berkata Syaikh Salim: “Barangsiapa memiliki tanah, maka berarti ia telah memilikinya dari bawah sampai atas. Dan ia berhak melarang siapapun menggali bagian yang berada di bawah tanahnya, baik berupa lubang ataupun sumur dengan tanpa meminta izin dan persetujuan dari dirinya. Dan ia juga merupakan pemilik tambang dan barang-barang berharga berharga dibawah tanah tersebut. Ia boleh memperdalam lubang yang ada di bawah tanahnya sekehendak hatinya selama itu tidak membahayakan orang lain yang bertetangga dengannya.” [Syarah Riyadush Shalihin, jilid hal. 522]
Baca Juga : Penyebab Doa Tidak Dikabulkan Allah SWT
Para ulama berkata, ‘Seandainya tetanggamu memiliki pohon, lalu dahannya memanjang ke tanahmu dan ranting-rantingnya menutupi tanahmu, maka sesungguhnya tetanggamu harus membenggokkan (dahan tersebut) dari tanahmu, jika tidak memungkinkan untuk dibengkokkan maka (dahan tersebut) harus dipotong, kecuali jika kamu mengizinkan keberadaannya, karena ruang udara (di atas tanahmu) adalah milikmu, mengikuti (kepemilikkan) apa yang tetap (tanah).”
Demikianlah keindahan Islam mengatur hak hak orang lain. Oleh karena itu jika saat ini memiliki tanah maka buatkanlah sertifkat perjelas batas batasnya agar kelak tidak ada orang yang berani mengakui tanah anda dan jangan sekali kali mengaku tanah orang lain walupun itu hanya sejengkal saja. Takutlah akan azab Allah yang pedih dan ingatlah bahwa harta tidak akan pernah di bawa mati.