Qunut merupakan salah satu salah satu gerakan dalam shalat yang dilakukan dengan bacaan bacaan khusus yang berisikan doa doa. Pelaksanaannya dilaksanakan pada rakaat terahir setelah i\’tidal sebelum turun untuk melakukan sujud.
Ada beberapa shalat yang disunnahkan untuk melaksanakannya yaitu shalat subuh, shalat witir. Sedangkan qunut nazilah atau qunut minta pertolongan itu dilaksanakan setiap habis shalat fardhu
Tata Cara Pelaksanaan Qunut
Untuk Qunut shalat subuh pelaksanaanya adalah sebagaimana yang telah diterangkan dalam pengertkian qunut diatas yaitu setelah I\’tidal pada rakaat kedua dalam shalat Subuh.
Sedangkan Qunut yang dilaksanakan pada shalat witir kebiasaanya di Indonesia yaitu dilaksanakan pada tanggal 15 hari terahir bulan Ramadhan pelaksanaanya pada satu rakaat yang terahir shalat witir yaitu setelah I\’tidal sebelum sujud.
Qunut witir pada tanggal 15 hari terahir bulan Ramadhan ini disunnahkan karena mengikuti Rasulullah SAW, sedangkan melaksanakan Qunut di awal hingga pertengahan Ramadhan hukumnya makruh menurut pendapatnya Imam Syafi\’e.
Qunut Nazilah dilakukan dengan maksud meminta pertolongan kepada Allah SWT ketika ada bencana atau musibah yang menimpa orang orang muslim, misalkan terjadi peperangan antara negara muslim dengan kafir, atau ada pemimpin yang shaleh yang di tawan oleh musuh.
Pelaksanaannya adalah di semua shalat fardhu setelah i\’tidal pada rakaat terakhir. Sedangkan untuk shalat subuh maka qunut nazilah dilaksanakan setelah membaca qunut shalat subuh.
Doa qunut dibaca dengan mengangkat kedua tangan setinggi pundak. Dalam membaca qunut imam disunnahkan membaca dengan keras sekalipun pada shalat sirriyah.
Sedangkan bagi makmum yang mendengar akan suara imam disunnahkan membaca aamiin dengan keras karena berdoa atas bacaan imam. Sedangkan bagi orang yang shalat sendirian tidak diperintahkan membaca dengan keras atau dibaca dengan suara yang lirih atau pelan.
Untuk isi qunut yang berisi pujian yaitu mulai kalimat \” Fainna Qataqdhi\” sampai akhir makmum membacanya sendiri dengan suara yang pelan.
Bagi imam makruh membaca doa untuk dirinya sendiri di dalam qunut. Imam hendaknya membaca qunut dengan berdoa kepada semuanya. Dan ini tidak berlaku di dalam qunut saja tetapi kepada semua doa jadi imam harus berdoa untuk kesemuanya.
Tatacara ini tidak ada perbedaan antara laki laki dan perempuan.
Hukum Membaca Doa Qunut
Hukum melaksanakan qunut setelah shalat subuh masih terdapat perbedaan di kalangan mazhab yang dianut di Indonesia. Ada yang memperbolehkan ada yang tidak memperbolehkan jadi yang tidak memperbolehkan shalat subuhnya tanpa qunut setelah i\’tidal langsung sujud.
Dalam hukum melaksanakan Qunut ini sehendaknya kita harus bijaksana dalam menyikapinya. Tidak dibenarkan orang lain memaksakan pendapatnya terhadap orang lain. Sehendaknya anda mengetahui semua hukum qunut dari berbagai pendapat utamanya dari 4 mazhab. Dengan begitu anda akan bijaksana dalam menyikapinya.
Pendapat Mazhab Hanafiyah memilih tidak melaksanakan Qunut setelah subuh, karena menurut pendapat Ibnu Hanifah karena melihat Nabi tidak melaksanakannya dan Nabi melaksanakan Qunut hanya pada peristiwa saja setelah itu Nabi tidak melaksanakannya.
Mazhab Hanafi memperbolehkan melaksanakan Qunut pada shalat witir dan Qunut Nazilah saja. Untuk Qunut Nazilah dilaksanakan hanya pada shalat subuh saja dan yang membacanya adalah Imam sedangkan makmum hanya mengamini Qunut yang dibaca imam. Sedangkan tidak boleh Qunut pada shalat sendirian.
Sedangkan pendapatknya Imam Syafi\’i salah satu mazhab yang paling banyak dianut di Indonesia adalah melaksanakan Qunut. Prinsip imam syafi\’i dalam memperbolehkan Qunut adalah kalau setiap amal ibadah yang memiliki sandaran hukum lebih baik di amalkan ada pahalanya daripada tidak dilaksanakan. Jadi Qunut subuh, witir dan Nazilah semua diamalkan didalam mazhab Imam Syafi\’i
Imam Malik memiliki pendapat yang sama dengan Imam Syafi\’i tapi pelaksanaanya dilaksanakan sebelum rukuk . Perbedaanya dengan mazhab Syafi\’i adalah bahwa tidak ada Qunut selain shalat subuh. Jadi unituk shalat witir dan Qunut Nazilah itu tidak diperbolehkan.
Terahir pendapat Imam Hambali hanya memperbolehkan Qunut pada shalat witir saja sedangkan pada shalat Subuh dan Qunut Nazilah tidak melaksanakan. Qunut Nazilahpun diperbolehkan pada musibah yang besar saja sedangkan pada musibah kecil seperti penyakit dan sebagainya tidak diperbolehkan.
Bacaan Doa Qunut Subuh dan Nazilah
[youtube https://www.youtube.com/watch?v=wpbXSo44noY]
اَللّهُمَّ اهْدِنِىْ فِيْمَنْ هَدَيْتَوَعَافِنِى فِيْمَنْ عَافَيْتَوَتَوَلَّنِىْ فِيْمَنْ تَوَلَّيْتَوَبَارِكْ لِىْ فِيْمَا اَعْطَيْتَوَقِنِيْ شَرَّمَا قََضَيْتَ،فَاِ نَّكَ تَقْضِىْ وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَوَاِ نَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَوَلاَ يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَتَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَفَلَكَ الْحَمْدُ عَلَى مَا قَضَيْتَوَاَسْتَغْفِرُكَ وَاَتُوْبُ اِلَيْكَوَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدَنَا مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ اْلاُمِّيِّ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ
Allah hummah dinii fiiman hadait.
Wa’aa finii fiiman ‘aafait.
Watawallanii fiiman tawal-laiit.
Wabaariklii fiimaa a’thait.
Waqinii syarramaa qadhait.
Fainnaka taqdhii walaa yuqdha ‘alaik.
Wainnahu laayadzilu man walait.
Walaa ya’izzu man ‘aadait.
Tabaa rakta rabbanaa wata’aalait.
Falakalhamdu ‘alaa maaqadhait.
Astaghfiruka wa’atuubu ilaik.
Wasallallahu ‘ala Sayyidina Muhammadin nabiyyil ummiyyi. Wa’alaa aalihi washahbihi Wasallam.