Bukti Pulau Bawean Berperan Penting Dalam Perdagangan Nusantara

Beritabawean.com – Di tahun 2016 ini Badan Arkeologi  (Balar) Yogjakarta yang di pimpin Heri Krisyanto kembali melakukan penelitian terhadap peninggalan bangkai kapal kolonial Belanda di pulau Bawean, penelitian ini dilakukan untuk melanjutkan penemuannya di tahun 2015 yang lalu, pada tahun itu Balar Yogyakarta menemukan bangkai kapal yang masih bermesin uap peninggalan kolonial Belanda di pulau Gusong 500 meter utara pulau Gili, kapal itu di perkirakan tenggelam disana sebelum tahun 1911 namun sayangnya setelah diteliti bangkai kapal yang masih tersisa hanya 10 % saja, karena banyaknya penjarahan dan penambangan yang dilakukan pelaku besi tua yang kemungkinan dari Madura, Gresik, dan orang Bawean sendiri.

Dalam penelitiannya kali ini Balar Yogya kembali menemukan kembali bangkai kapal kolonial di pulau Cina, desa Telukjati Dawang,  yang sudah diukur sekita 100 meter namun peneliatian akan dilanjutkan pada tahun 2017 mendatang, Selain bangkai kapal, Balar Jogja menemukan keramik keramik Eropa, meriam alam, meriam panggul dan meriam mobile, disamping itu team peneliti Balar Yogyakarta melakukan penelitian darat dari penelitian ini peneliti menemukan keramik Dinasti Yuan yang diindetifikasi sebagai peninggalan pada masa majapahit pada abad ke 14 sampai masa kedatangan Eropa, ditemukan juga keramik cina Dinasti Ching pada abad 16 dan 17 yang masih tersisa dirumah rumah penduduk, mereka mengaku banyak menjual keramik keramik tersebut kepada orang probolinggo.

Selain itu juga ditemukan pelabuhan dan pemecah ombak di depan Pesangrahan yang dibangun pada masa kolonial Belanda, banyaknya penemuan penemuan tersebut disimpulkan bahwa pulau Bawean ternyata memiliki peranan penting dalam lintas perdagangan Nusantara, mengingat besarnya peran pulau Bawean perlu didirikan museum dalam konsep “Musium Maritim” dalam upaya perlindungan terhadap perlindungan koleksi yang ada, termasuk pelabuhan dan pesanggrahan. Rencananya Balar Jogja juga akan melindungi hasil penemuannya dengan menjadikan sebagai cagar budaya yang nantinya akan dilindungi undang undang. (Gfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *