Begini Cara Mengurus Jenazah Postif Corona Menurut Islam

Saat ini masalah virus corona dan ganasnya virus ini memang masih menjadi topik utama diberbagai negara, tak terkecuali indonesia. Korban yang terinfeksi oleh virus ini kian hari selalu mengalami peningkatan, ada yang bisa disembuhkan namun tidak sedikit juga yang harus kehilangan nyawa mereka. Sehubungan dalam masalah ini,  MUI mengeluarkan fatwa tentang bagaimana cara mengurus jenazah positif corona dari memandikan sampai menguburkan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbirtkan fatwa nomor 18 tahun 2020 tentang pedoman pengurusan jenazah atau Tajhiz  al – Jana\’iz muslim yang terinfeksi corona COVID-19. dalam Fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 ditetapkan bahwa pengurusan jenasah yang terinfeksi virus corona harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dan tetap memperhatikan  ketentuan syariat islam. Lalu bagaiman memandikan dan menguburkan jenazah terinfeksi virus Corona atau COVID-19?

Di dalam islam. manusia diposisikan sebagai penerima Anugerah Karomah Insaniyah (martabat kemanusiaan). Sebagaimana dengan firman Allah SWT dalam surat Al-Isra :70

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِىٓ ءَادَمَ وَحَمَلْنَٰهُمْ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ وَرَزَقْنَٰهُم مِّنَ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَفَضَّلْنَٰهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلً

Artinya : \”Dan sesungguhnya telah kami muliakan anak adam, kami angkut mereka di daratan dan lautan, kami beri mereka rizki dari yang baik – baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah kami ciptakan\”. (QS. Al-Isra : 70).

Di dalam kepengurusan jenazah, di dalam islam sudah ada aturan bagaimana cara mengurusi jenazah dari memandikan sampai menguburkannya. Namun, dalam mengurus jenazah terinfeksi vurus corona perlu lebih berhati – hati, mengingat wabah virus ini gampang sekali menular ketika seseorang berhadapan langsung dengan pasien atau jenazah yang terjangkit virus corona.

MUI menyatakan mereka yang meninggal akibat virus corona termasuk kategori syahid akhirat. Yang hak – hak jenazah tersebut seperti memandikan, mengkafani, memandikan, menguburkan, wajib dipenuhi. Dan dalam melaksanaannya wajib menjaga keselamatan petugas dengan mematuhi protokol – protokol medis.

Begini Cara Mengurus Jenazah Postif Corona Menurut Islam

Begini cara mengurus jenazah positif corona menurut islam. memandikan jenazah yang terinfeksi virus corona dilakukan sebagai berikut :

Cara Memandikan

  1. Jenazah yang dimandikan tanpa hars membuka pakaiannya
  2. Petugas harus berjenis kelamin yang sama dengan denga jenazah yang dimandikan
  3. Dan jika seandainya tidak ada petugas yang berjenis kelamin yang sama dengan jenazah tersebut, maka akan dimandikan oleh petugas yang ada. Dengan syarat jenazah jenazah dimandikan dengan tetap menggunakan pakaiannya, jika tidak ada, maka ditayammumkan.
  4. Jika ada najis dalam diri jenazah, maka dibersihka terlebih dahulu
  5. Jenazah tersebut diamandikan dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh bagian tubuh jenazah
  6. Proses memandika jenazah ini bisa diganti dengan tayammum bila tidak memungkinkan untuk dimandikan. Denga cara mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan tangan) dengan debu. Dan untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD.

Cara Mengkafani

  1. Setelah jenazah selesai dimandikan atau ditayammumkan, maka jenazah dikafani dengan menggunkan kain yang menutup seluruh tubuh jenazah, lalu dimasukkan ke dalam peti jenazah yang aman dan tidak tembus air. Hal ini dilakukan agar untuk mencegah menyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.
  2. Setelah semuanya dilakukan, dan jenazah sudah berada di peti jenazah yang tidak tembus oleh air dan udara, maka miringkan sedikit peti tersebut ke arah kanan, dengan tujuan agar jenazah saat dikuburkan menhadap kiblat.
  3. Jika setelah dikafani ternyata masih terdapat  najis pada jenazah tersebut, maka petugas dapat mengabaikannya.

Cara Mensholatkan

  1. Setelah proses memandikan dan mengkafani setelah selesai, segaralah untuk disholatkan
  2. Proses mensholatkan jenazah, harus dilakukan di tempat yang aman terhadap penularan virus corona
  3. Sholat dilakukan oleh umat islam minimal satu orang. Jika kondisinya tidak memungkinkan, maka jenazah boleh disholatkan dikuburan. Jika memungkin untuk mensholati langsung, maka bisa dilakukan dengan dari jauh (sholat ghaib)
  4. Pihak – pihak yang menyolatkan wajib menjaga diri dengan penularan virus corona.

Cara Menguburkan

  1. Dilakukan dengan ketentuan syariah dan protokol medis
  2. Dilakukan dengan cara memasukkan jenzah beserta dengan petihnya tanpa harus membukanya
  3. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur diperbolehkan, karena beralasan darurat.

Demikianlah cara mengurus jenazah positif corna menurut Islam berdasarkan keputusan MUI selaku lembaga yang berwenang memberikan fatwa terkait hukum islam di Indonesia. Tentunya apa yang MUI tetapkan tidak perlu diragukan karena di dalamnya adalah orang orang yang berkompeten dibidangnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *