Pernahkan anda melihat seseorang memiliki warna jenggot merah atau warna lainnya ? tentu pernah, Saat ini kita tidak hanya melihat rambut saja yang warna warni namun juga banyak orang yang mewarnai jenggot, kumis, lalu bagaimana hukumnya dalam pandangan Islam ?.
Nah pada pembahasan kali ini kami akan memberikan penjelasan bagaimana hukumnya, di zaman saat ini sudah tidak asing hal seperti ini, tentunya kita sebagai umat Islam harus berhati hati dalam meniru hal apapun, kita harus mengetahui dasar hukumnya terlebih dahulu agar kita tidak terjerumus dalam dosa.
Hukumnya Dalam Islam Mewarnai Jenggot
Pada dasarnya hukum menyemir atau mewarnai jenggot atau rambut dalam Islam hukumnya boleh namun yang dilarang adalah mewarnai dengan warna hitam jadi boleh saja kita mewarnai janggot dengan warna selain hitam seperti merah, biru atau yang lainnya. Hal ini sebagaimana yang termaktub dalam sabda Rasulullah SAW :
Artinya “ Ubahlah warna rambut dan jenggot ini dengan suatu warna, namun jangan hitam“.
Ini berlaku baik bagi pria maupun wanita, namun jika wanita menampakkan auratnya yaitu rambutnya itu yang tidak diperbolehkan, karena biasanya ketika menyemir rambut biasanya lebih condong untuk bergaya dan di pamerkan kepada orang lain dan ini juga dosa yang berbeda. Jadi selain dosa pamer aurat, niat menarik perhatian para lelaki juga berdosa. Kecuali kalau wanita menyemir warna hitam karena ingin menyenangkan suami agar terlihat cantik dimatanya maka itu diperbolehkan walaupun hitam.
Boleh juga menyemir warna hitam untuk menggetarkan musuh agar terlihat gagah berani sebagaimana yang pernah dilakukan oleh sahabat Utsman Bin Affan, Abi dujanaah, ‘Uqbah bin ‘Aamir, Hasan Husen dan lainnya. Namun saat ini sudah tidak ada peperangan sebagaimana zaman sahabat dan menyemir dengan warna hitam sudah tidak ada alasan diperbolehkan.
Yang perlu menjadi perhatian juga adalah semir yang digunakan haruslah semir halal yang terbuat dari bahan bahan yang tidak najis. Jika terbuat dari bahan yang tidak bolehkan maka tetap tidak boleh walaupun warna selain hitam.