Bagaimana Hukumnya Dalam Islam Mewarnai Jenggot Merah Atau Warna Lainnya?

Pernahkan anda melihat seseorang memiliki warna jenggot merah atau warna lainnya ? tentu pernah, Saat ini kita tidak hanya melihat rambut saja yang warna warni namun juga banyak orang yang mewarnai jenggot, kumis, lalu bagaimana hukumnya dalam pandangan Islam ?.

Bagaimana Hukumnya Dalam Islam Mewarnai Jenggot Merah Atau Warna Lainnya?

Nah pada pembahasan kali ini kami akan memberikan penjelasan bagaimana hukumnya, di zaman saat ini sudah tidak asing hal seperti ini, tentunya kita sebagai umat Islam harus berhati hati dalam meniru hal apapun, kita harus mengetahui dasar hukumnya terlebih dahulu agar kita tidak terjerumus dalam dosa.

Hukumnya Dalam Islam Mewarnai Jenggot

Pada dasarnya hukum menyemir atau mewarnai jenggot atau rambut dalam Islam hukumnya boleh namun yang dilarang adalah mewarnai dengan warna hitam jadi boleh saja kita mewarnai janggot dengan warna selain hitam seperti merah, biru atau yang lainnya. Hal ini sebagaimana yang termaktub dalam sabda Rasulullah SAW :

غيروا هذا بشيء واجتنبوا السواد

Artinya “ Ubahlah warna rambut dan jenggot ini dengan suatu warna, namun jangan hitam“.

Ini berlaku baik bagi pria maupun wanita, namun jika wanita menampakkan auratnya yaitu rambutnya itu yang tidak diperbolehkan, karena biasanya ketika menyemir rambut biasanya lebih condong untuk bergaya dan di pamerkan kepada orang lain dan ini juga dosa yang berbeda. Jadi selain dosa pamer aurat, niat menarik perhatian para lelaki juga berdosa. Kecuali kalau wanita menyemir warna hitam karena ingin menyenangkan suami agar terlihat cantik dimatanya maka itu diperbolehkan walaupun hitam.

Boleh juga menyemir warna hitam untuk menggetarkan musuh agar terlihat gagah berani sebagaimana yang pernah dilakukan oleh sahabat Utsman Bin Affan, Abi dujanaah, ‘Uqbah bin ‘Aamir, Hasan Husen dan lainnya. Namun saat ini sudah tidak ada peperangan sebagaimana zaman sahabat dan menyemir dengan warna hitam sudah tidak ada alasan diperbolehkan.

Yang perlu menjadi perhatian juga adalah semir yang digunakan haruslah semir halal yang terbuat dari bahan bahan yang tidak najis. Jika terbuat dari bahan yang tidak bolehkan maka tetap tidak boleh walaupun warna selain hitam.

Mengapa warna hitam tidak di perbolehkan ?

Dulu para sahabat bertanya kepada zaman Rasulullah SAW tentang menyemir adalah tujuannya untuk meneyembunyikan uban mereka maka Rasulullah SAW memperbolehkan mereka untuk mengecat rambut mereka selain warna hitam, kenapa warna hitam itu di larang ?
Alasannya adalah karena semir hitam itu biasanya dilakukan untuk mengelabuhi dan ada unsur penipuan terhadap orang lain, seperti agar terlihat muda agar ubannya tidak terlihat lagi. Padahal uban itu adalah pertanda bahwa kamatian semakin dekat.
سيكون في آخر الزمان قوم يخضبون بالسواد كحواصل الحمام لا يريحون رائحة الجنة
Artinya : “ Akan ada di akhir zaman suatu kamu yang menyemir rambut dengan hitam seperti perut merpati. Mereka tidak mencium bau surga“.

Hukum Mewarnai Rambut Yang Belum Beruban

Pada penjelasan diatas bahwa semir hitam diharamkan lantaran karena mengelabuhi orang lain lalu bagaimana menyemir dengan rambut yang tidak beruban? Seharusnya jika rambut belum beruban sudah tidak perlu untuk di warnai, karena pada zaman Rasulullah SAW yang dianjurkan di warnai adalah rambut yang sudah beruban. 
Jika saat ini ada banyak yang disemir namun rambutnya belum beruban tentunya ini hanya meniru gaya dan budaya orang barat atau artis dan tentunya niat seperti ini adalah salah, dan kita di larang menyerupai mereka yang fasik apalagi yang kafir. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Artinya : “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka sebenarnya dia termasuk bagian dari mereka.”

Nah itulah hukum tentang menyemir jenggot atau rambut yang kami rangkum dari beberapa pendapat semoga bisa menambah khazanah keilmuan kita semua tentang mana yang diperbolehkan dalam Islam atau yang tidak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *