Bagaimana Hukum Potong Rambut Saat Puasa ?

Kita tidak perlu terlalu bergitu kawatir puasa kita batal saat melakukan sesuatu terutama yang tidak ada hubungannya dengan perkara yang bisa membatalkan, seperti memotong rambut atau anggota tubuh lain saat berpuasa apakah hal tersebut membatalkan?. Jawabannya telah kami ulas dalam artikel ini.

Bagaimana Hukum Potong Rambut Saat Puasa ?

Berusaha menjaga puasa dari sesuatu yang membatalkan memang harus kita lakukan hingga waktu berbuka tiba. Tentunya hal ini bisa kita lakukan dengan mempelajari perkara yang bisa membatalkan dan beberapa lain yang terkait dengan puasa baik itu amaliyah maupun yang lainnya. Mempelajari beberapa hal ini penting dialkukan sebelum memasuki Ramadhan. Ini merupakan salah satu persiapan yang harus kita lakukan sehigga kita bisa melaksanakan seluruh rangkaian amal ibadah di bulan Ramadhan dengan maksimal dan sempurna.

Bagaimana Hukum Potong Rambut Saat Puasa ?

Kami telah membahas beberapa perkara yang membatalkan puasa yang telah kami tulis di 9 Hal Membatalkan Puasa Lengkap Dengan Penjelasannya, Di artikel ini kami telah menjelaskan secara mendatail. Jadi bolehkah orang yang berpuasa potong rambut?, hukumnya boleh tidak ada dalil larangan terhadapnya. Kecuali jika anda menelan rambut anda itu lain lagi ceritanya, puasanya bisa batal karena memasukkan sesuatu ke dalam 5 lobang.

Pertanyaan ini biasanya sering ditanyakan oleh wanita yang haid, namun hal ini tidak ada kaitannya dengan berpuasa. Perkara yang membatalkan puasa yaitu, memasukkan sesuatu kedalam 5 lubang, muntah yang disengaja, jima\’ disengaja, keluar mani disengaja, haid, nifas, melahirkan, hilang akal, murtad. Jadi jika ada hal yang diluar itu maka hukumnya boleh.

Jawaban yang sama jika anda yang bertanya tentang bagaimana hukum membuang kuku. Malah membuang kuku dan rambut disunnahkan karena bisa menjaga kebersihan dari kotoran. Namun bagi orang yang haid atau nifas terdapat perbedaan di kalangan ulama\’ ada yang membolehkan ada yang tidak. Menurut pedapat para ulama dari imam hambali, hanafi atau maliki hal tersebut tidaklah masalah karena merujuk hadist Nabi :

…..دعي عمرتك وانقضي رأسك وامتشطي

“Tinggalkan umrahmu, lepas ikatan rambutmu dan ber-sisir-lah…” (HR. Bukhari 317 & Muslim 1211)

Jadi Rasulullah memerintahkan Siti Aisyah yang sedang haid untuk menyisir rambut, para ulama\’ yakin kalau perempuan meyisir pasti ada salah satu rambutnya yang rontok namun berbeda dengan Imam Ghazali dalam kitabnya Ihya Ulumuddin, menjelaskan bahkan hukumnya tidak boleh karena nanti pada hari kiamat anggota tubuh yang terlepas saat haid akan meminta pertanggung jawabannya karena tidak disucikan Wallahu\’alam.

Baca Juga : 10 Pertanyaan Yang Sering Di Tanyakan Saat Bulan Puasa Dan Jawabannya

Kembali ke pembahasan awal jadi terkait dengan topik artikel ini jadi boleh saja memotong rambut, kuku, bulu ketiak maupun yang lainnya dalam keadaan berpuasa karena tidak ada dalil yang melarang hal tersebut. Semoga penjelasan singkat kami bisa memahamkan dan bermanfaat bagi anda semua.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *