Diartikel ini kami akan membahas tentang apakah vaksin membatalkan puasa? Untuk mengetahui jawabannya simak ulasannya berikut ini. Pemerintah telah menetapkan vaksin booster atau vaksin ke 3 menjadi syarat untuk mudik lebaran. Tentunya yang menjadi pertaanyaan adalah apakah vaksin dapat membatalkan puasa ?
Menurut Buya Yahya bahwa yang dapat membatalkan puasa adalah memasukkan seuatu ke dalam 5 lubang. Dan 5 lubang itu adalah mulut, hidung, telinga dan tempat membuang air besar dan kecil. Sedangkan ketika orang melakukan vaksin yang disuntik adalah anggota badan sehingga hal tersebut tidak membatalkan puasa.
Jadi masyarakat diminta tidak kawatir untuk melakukan vaksin booster karena hal tersebut tidak membatalkan puasa. Pendapat ini juga telah dikuatkan oleh fatwa MUI dan fatwa yang dikeluarkan oleh Darul Ifta’ lembaga fatwa mesir.
Penetapan vaskin Booster ini sebagai bentuk upaya pencegahan virus corona karena biasanya ketika mudik akan ada banyak kerumunan massa di berbagai tempat utamanya di pelabuhan dan terminal terminal bus dan ini dikawatirkan akan terjadi lonjakan kembali inveksi korona.
Vaksin booster bertujuan untuk meningkatkan produksi antibodi untuk menangkal serangan penyakit tertentu pada tubuh. Oleh karenanya banyak ulama yang sepakat memperblolehkan vaksin walaupun dalam keadaan puasa dan itu tidak membatalkan.