Ada Penyalahgunaan Dana Desa? Begini Cara Melaporkannya

Beritabawean.com – Besarnya anggaran dana desa (ADD) yang digelontorkan oleh pemerintah bisa saja menjadi celah bagi oknum tertentu untuk menyalahgunakannya. Tidak hanya kepala desa namun bisa saja jabatan diatasnya juga bisa tergiur dengan hal tersebut. Untuk mencegah hal itu terjadi pemerintah terus memperkuat pengawasan.

Eko Putro Sandjojo, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) selain memerintahkan kepada kepala desa untuk transparansi anggaran dengan membuat poster yang besar rencana dan realisasi anggaran dana desa, Mendes PDTT juga telah membentuk satgas dana desa dan Pokja Masyarakat Sipil, Masyarakat bisa memanfaatkan keduanya untuk menyampaikan penyalahgunaan dana desa.

“Kami meminta para kades untuk menempel besar-besar poster rencana dan realisasi penggunaan dana desa. Ini untuk menghindari fitnah. Media bisa bantu jika ada kantor kepala desa yang tidak menyosialisasikan hal itu, dilaporkan saja supaya ada tekanan publik,” tegasnya.

Selain membentuk satgas Mendes PDTT juga menyediakan call center untuk mempermudah masyarakat melaporkan penyelewengan yang ada, yaitu 1500040. atau layanan SMS Center ke nomor 087788990040 atau 081288990040.

Untuk menindak lanjuti pengaduan masyarakat Mendes PDTT telah bekerja sama dengan para penegak hukum mulai dari KPK, Kepolisian dan Kejaksaan. Dia berharap dengan adanya fasilitas ini dan kerjasama dari seluruh masyarakat bisa meminalisir penyalahgunaan sehingga dana desa bisa terserap dengan baik.

Selain call center diatas, masyarakat juga bisa mengadukan penyalahgunaan dana desa melalui Sistem Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) di website lapor.go.id.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *