Beritabawean.com – Pembuatan sertifikat tanah yang kini sedang bergulir di Pulau bawean sebenarnya adalah Program Nasional Agraria (Prona) oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN), program ini adalah program yang di peruntukkan untuk masyarakat miskin, dan biayanya gratis karena disubsidi oleh pemerintah, sesuai dengan UUD 128 Tahun 2015 pasal 19 semua anggaran prona ditanggung APBN . Namun dalam realisasinya di pulau Bawean pihak desa mengutip sejumlah biaya kepada masyarakat yang akan membuat sertifikat tanah. Dengan dalih biaya pengurusan dan berbagai macam kebutuhan. Biaya yang di kenakan bervariatif mulai dari 300 ribu sampai 750 ribu.
Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya membenarkan kalau pihak desanya memungut biaya dalam pembuatan sertifikat tanahnya. “Iya di kenakan biaya, semuanya sama biaya materai 750 ribu” ungkapnya.
Saat di konfirmasi ke BPN Kabupaten Gresik, senin (18/4) Putri salah satu pegawai BPN Kabupaten Gresik, menyatakan bahwa biaya administari dan pengukuran gratis karena semua pembiayaan sudah di tanggung APBN “Semua biaya administrasi dan pengukuran semuanya nol, gratis karena sudah tanggung pemerintah, kalau desa memungut biaya silahkan konfirmasi ke desa” tegasnya
Rifai warga Tajung Sungairujing mengungkapkan, penarikan biaya pembuatan sertifikat tanah yang dilakukan Desa dianggap tidak layak karena program prona itu gratis “Ini pembodohan terhadap masyarakat, kalaupun itu bayar ya dikenakan sesuai dengan keperluanya saja, aparat desa kan sudah di gaji pemerintah untuk melayani masyarakat” tegasnya.
Sementara camat Sangkapura Abdul Adim saat di konfirmasi tentang kasus ini di sela sela acara MoU Beasiswa BSF 2016 di MA Hasan Jufri, senin (18/4) lebih memilih bungkam “Saya tidak tau tentang itu langsung aja berurusan dengan kepala Asosiasi Kepala Desa Bapak Abdul Aziz kepala desa Daun, karena saya tidak punya kapasitas tentang itu” katanya.
Di lain itu Abdul Aziz ketua Asosiasi Kepala Desa Kecamamatan sangkapura mengakui tentang biaya gratis prona, namun ada beberapa biaya yang di bebankan kepada peserta, seperti materai, biaya mutasi tanah, surat keterangan riwayat tanah dan biaya konsumsi.
Dia menambahkan sebenarnya tidak ada kesepatan kepala desa untuk mematok kiasaran biaya, namun dianjurkan biaya maksimalnya 500ribu “500 ribu itu sebenarnya bukan kesepakatan, tergantung desa masing masing, kalau di desa daun ada yang 300, 400 ribu, kalau memang ada yang 750 ribu itu, nanti saya beri teguran “katanya. (gfr)