Pengeras Suara Masjid |
Beritabawean.com – Walaupun sudah dihasilkan kesepakatan penggunaan pengeras suara pada kegiatan tadarus sampai jam 22.00 WIB pada rapat yang diselenggarakan di kecamatan Sangkapura, Jum\’at (3/6/2016) Polsek Sangkapura AKP Arief Rasyidi memberi kebebasan penggunaannya asalkan sesuai dengan kesepakatan masyarakat setempat.\” Gak harus kaku dalam menerapkan aturan, kalau masyarakat sekitarnya berkenan 24 jam ya silahkan\”.ujarnya
Menurutnya, pembebasan ini untuk membedakan antara bulan Ramadhan dengan bulan lainnya, untuk memberikan ruang seluas luasnya kepada masyarakat dalam menjalankan ibadah di bulan yang di agungkan oleh umat Islam ini.\” Biar ada bedanyalah antara Ramadhan dengan tidak,biar tidak ada batasan untuk ibadah, lagian disekitar kita gak ada yang non muslim, gak ada aliran aliran yang tidak suka akan hal itu\”.lanjutnya
Namun dia melarang penggunaan petasan karena menurutnya penggunaan petasan sudah masuk dalam ranah pelanggaran \”kalau petasan ya gak boleh, ini mengganggu dan berbahaya, walaupun sudah disepakati dirapat saya bilang gak usah dimasukkan walaupun gak bulan Ramadhan akan saya tangkap karena sudah ada undang undangnya \”pungkasnya. (gfr)