Beritabawean.com – Badan Amil Zakat (BAZ) kecamatan Tambak menggelar rapat penetapan zakat fitrah dan zakat mal di pendopo kecamatan Tambak, Rabu (22/06) malam.
Hadir dalam rapat jajaran muspika kecamatan Tambak, MWC NU dan MUI Tambak serta sejumlah kepala desa di kecamatan Tambak.
Hasil kesepakatan dalam rapat tersebut ditetapkan zakat fitrah jika berzakat dengan uang senilai Rp 25 ribu, sedangkan apabila berzakat dengan beras sebanyak 2.5 kg atau yang lazim bagi warga Bawean 1 gantang.
Sementara itu ketentuan untuk kewajiban zakat Mal mengacu pada harga emas murni dengan harga Rp 540 ribu per gram dan kewajiban membayar zakat mal apabila sudah mencapai 1 nisab yang mengendap selama tahun yaitu sebanyak 85 gram atau setara dengan uang senilai Rp 45.900.000, maka mempunyai kewajiban mengeluarkan zakat mal sebanyak 2.5 persen atau setara dengan 1.147.500 (abr)