Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Tanjungori Di Tahan Kejari Gresik

Beritabawean.com – Jumali kepala desa Tanjung Ori, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean di tahan di Kejari Gresik, Penahanan tersebut dilakukan karena dugaan korupsi dana desa sebesar 1,3 Miliar yang dilakukannya.

Tersangka Jumali diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam mengelola anggaran dana desa untuk pembangunan fisik sebanyak 10 tempat dan juga dana non fisik yang saat ini masih didalami oleh penyidik.

Dilansir dari Tribun Surabaya , Kasi Intel Kejari Gresik Luchas Rahman dengan didampingi Kasi Pidsus Gede Putera, Rabu (19/7/2017). mengatakan bahwa dugaan korupsi dana desa tersebut dilakukan selama tahun 2016.

\”Kejari Gresik menahan tersangka Jumali, Kepala Desa Tanjungori, yang diduga korupsi dana desa anggaran 2016 sebesar Rp 1,3 miliar. Dana itu digunakan untuk pembangunan jalan dan gedung tapi diduga dilakukan mark up. Kita masih dalami kasusnya,\” kata Luthcas,

Pada awalnya Jumali datang ke Kejari Gresik sebagai saksi, Namun dalam pemeriksaan yang dilakukan ternyata terdapat unsur korupsi dan Jumalipun langsung ditahan Kejari Gresik. Jumali datang ke Kejari sekitar jam 09.00 WIB tanpa di dampingi pengacara.

Jumali keluar dari dari ruang penyidik Pidsus Kejari Gresik tanpa memberikan keterangan dan langsung masuk ke mobil tahanan Kejari Gresik. Akibat perbutannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Jumali di tahan, penyidik Pidsus Kejari Gresik terus mendalami kasus ini. \”Kita masih mendalami kasusnya. Sudah 24 saksi dimintai keterangan,\” katanya.

Sumber : Tribun Surabaya

[youtube https://www.youtube.com/watch?v=JlGKiKhY6o4]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *