Foto : Radar Gresik |
Beritabawean.com – Sejumlah nelayan asal Blimbing Lamongan yang tertangkap saat melakukan penangkapan ikan di perairan pulau Bawean dengan menggunakan centrang akhirnya dipulangkan. Dengan menaiki kapal Dua Putra Dua Putri sedangkan alat tangkap ikan disita.
Sebelum dipulangkan mereka diminta menanda tangani surat pernyataan. Proses negoisasi sebelum mereka dipulangkan sebenarnya berjalan alot, karena nelayan pulau Bawean ingin kapal dan alat yang digunakan untuk mencari ikat tersebut disita.
Namun negoisasi berakhir setelah UPT Dinas Prikanan Blimbing, Kepala Desa dan sekaligus pemilik kapal melayangkan surat permohonan maaf kepada nelayan pulau Bawean.
Dilansir dari Jawapos, Ridwan selaku perwakilan masyarakat nelayan pulau Bawean berharap kejadian ini tidak terulang, menurutnya ini bisa mematikan penghasilan para nelayan pulau Bawean. Apalagi penangkapan dilakukan dengan alat alat yang dilarang.
\”Jika terus menerus area mata pencaharian warga Bawean diobok-obok, lalu nelayan setempat akan mencari ikan ke daerah mana lagi,\”ujarnya dengan tanda tanya.
Senada dengan pernyataan Ridwan, Kepala UPT Kelautan dan Perikanan Bawean Zaini menyatakan nelayan pulau Bawean sudah seringkali melakukan penangkapan terhadap nelayan nelayan luar, tapi tindakan tersebut tidak membuat mereka jera dan mengulanginya kembali.
“Tapi kenyataannya di lapangan tetap saja di ulangi kembali,\”paparnya.
Zaini memberikan solusi jika hal ini tidak mau terulang, hendaknya nelayan pulau Bawean membuat aturan yang jelas sesuai dengan kesepakatan bersama. \”Ini namanya kearifan lokal yang tidak bisa dilanggar oleh siapapun,\”tuturnya dengan memberikan solusinya.