Beritabawean.com – Satpolair Bangkalan menangkap Kapal Motor (KM) Sinar Jaya di perairan Sepulu yang berusaha menyeludupkan sebanyak 300 botol minuman keras (miras) ke pulau Bawean. Selasa ( 8/5/2018).
Ratusan botol miras itu terdiri dari 96 botol Topi Miring kemasan 1000 ml, 118 botol Bir Bintang 620 ml, 62 botol Bir Hitam Guiness 325 ml, dan 24 botol Anggur Kolesom 275 ml.
Penangkapan kapal milik Mestirah (45) warga kecamatan Sepuluh berawal dari informasi warga sekitar. Kepala Satpolair Polres Bangkalan AKP Irma Sumiati mengungkapkan, pihaknya mendapatkan gelagat mencurigakan dari kapal tersebut.
\”Miras-miras itu dimasukkan karung beras. Hasil pemeriksaan awal, rencana dikirim ke Pulau Bawean,\” ungkapnya kepada SURYA.co.id, Selasa (8/5/2018).
Irma menjelaskan, Penangkapan itu dipimpin dipimpin Kanit Gakkum Ipda Catur R dengan 6 anggota lainnya melakukan penyisiran selama seminggu terakhir di sejumlah titik yang dicurigai sebagai jalur pengiriman.
\”Jarak tempuh dari Sepulu ke Pulau Bawean satu malam. Pagi, sore, hingga malam kami pantau. Namun baru kali ini diamamkan,\” jelasnya.
Ratusan miras itu menambah jumlah barang bukti botol miras hasil tangkapan 17 polsek selama Gelar Operasi Cipta Kondisi, 13 April-4 Mei 2018.
Sedikitnya 400 botol miras beragam jenis diamankan.
Irma menegaskan, pemilik kapal beserta ratusan botol miras dengan kandungan alkohol di atas 5 persen itu, saat ini diamankan di Mako Satpolair, Pelabuhan Kamal.
\”Kami terus mendalami untuk menentukan apakah pemilik kapal bisa dijerat Perda Kabupaten Bangkaan Nomor 17 Tahun 2003,\” pungkasnya.
Dalam perda tersebut ditegaskan, barang siapa memiliki, menguasai, menyimpan, dan mengedarkan miras beralkohol di atas 5 persen, diancam kurungan penjara selama tiga bulan dan denda Rp 3 juta.
Sumber = SURYA.co.id,