Dalam ilmu fiqih pengertian nifas adalah darah yang keluar dari rahimnya wanita setelah melahirkan. Artinya jika ada seorang perempuan yang melahirkan bayi dari tubuhnya maka darah yang keluar bersamaan dengan bayi dan setelahnya maka itulah yang dimaksud dengan nifas.
Tidak peduli apakah bayi tersebut lahir secara normal maupun dengan sesar, yang penting perempuan tersebut telah melahirkan. Walaupun pada perempuan yang sesar bayi tidak keluar dari jalan yang sebenarnya alias lewat perut tetap jalur yang semestinya akan mengalami pendarahan.
Nah yang dihitung adalah nifas yang keluar dari jalan sebenarnya bukan yang keluar dari perutnya. Darah yang keluar dari perutnya tentu itu hanya darah sementara, Setelah proses sesar selesai maka selesai juga pendarahannya.
Konon katanya orang yang melahirkan dengan sesar nifasnya lebih pendek dibanding dengan wanita yang melahirkan secara normal.
Sedangkan jika darah yang keluar sebelum bayi lahir maka itu bukanlah nifas. Tapi menurut pendapatnya Imam Hambali jika darah yang keluar 3 hari sebelum kelahiran bayi, seperti darah keluar saat kontraksi, saat pembukaan dan sebagainya maka ini dihitung sebagai darah nifas . Sedangkan pendapat yang umum atau jumhur ulama ini tidak dihitung.
Lalu bagaimana shalatnya jika keluar darah ?
Caranya adalah membersihkan darah yang keluar kemudian membalut jalan keluarnya agar darah tidak tercecer kemanan mana, ambil wudhu lalu barulah laksanakan shalat. Tentunya shalat ini dilaksanakan pada saat anda tidak merasakan sakit.
Lalu bagaimana jika rasa sakitnya terasa hingga hampir habis waktu shalat ? menurut Imam Syafi\’i tetap melakukan shalat untuk menghormati waktu shalat. Ini sama saja saat berada di dalam kendaraan seperti pesawat, jangan sampai dia tidak shalat sama sekali. Shalatnya tidak harus sempurna bisa anda lakukan dengan shalatnya orang sakit.
Mengapa darah nifas itu penting dipelajari karena berkaitan dengan ibadah yang mengharuskan suci darinya seperti shalat dan puasa. Jika anda tidak mengetahui batasan batasanya maka bisa jadi akan ada shalat yang anda tinggalkan tanpa menggantinya karena mengangap anda masih dalam keadaan nifas.
Baca Juga : Bolehkah Suami Istri Bermesraan Di Depan Umum ?
Lama Masa Nifas
Mayoritas Ulama mengatakan bahwa durasi minimal nifas adalah sekejap atau satu tetes darah saja. Darah setetes saja yang keluar setelah melahirkan maka itu telah disebut dengan nifas. Misalkan ada orang yang melahirkan, setelah bayi keluar hanya ada sedikit darah saja yang mengirinya maka itu sudah disebut dengan nifas. Tapi itu merupakan kejadian yang mustahil karena pada umumnya jarang wanita yang mengalami hal seperti ini.
Biasanya batas nifas yang dialami wanita secara umum adalah selama 40 hari. Oleh karena itu jumhur ulama dan semua madzhab kecuali imam Syafi\’i sepakat mengatakan bahwa batas maksimal dari darah nifas adalah 40 hari. Maka jika masih keluar darah dari masa maksimal itu maka dinamakan dengan darah Istihadhah (darah penyakit). Jika darah sudah tidak keluar sebelum 40 hari maka anda sudah wajib shalat.
Lalu bagaimana pendapat Imam Syafi\’i?, mazhab syafi\’i merupakan mazhab paling banyak di anut di Indonesia. Imam Syafi\’i mengemukakan bahwa masa darah nifas paling lama adalah 60 hari. Menurut Imam Syafi\’i durasi maksimal 40 hari bukanlah durasi maksimal tapi merupakan kebiasaan yang dialami oleh wanita di dunia. Jikalau ada wanita yang mengalami nifas lebih dari 40 hari seperti 45 hari, 50 hari maka masih dikatakan dengan nifas.
Bagaimana Jika darah keluar setelah 40 hari?
Masalah ini sering menjadi pertanyaan diseputar darah nifas. Jawabannya adalah kembali kepada pedapat para Ulama terkait dengan batasan yang ditentukan masing masing ulama sebagaimana yang telah disebutkan diatas. Jika anda penganut mazhab Syafi\’i, maka darah yang keluar lebih dari 40 hari maka darah tersebut masih dinamakan dengan darah nifas hingga masa 60 hari atau 2 bulan. Jika lebih dari 60 hari maka dikatakan dengan darah istihadhah (darah penyakit) . Darah yang tidak keluar lagi ini bisa menjadi pertanda berakhirnya masa nifas.
Cara Mandi Setelah Nifas
Nifas merupakan salah satu penyebab seorang wanita mandi wajib dalam Islam. Setelah bersih dan darah dan darah sudah tidak keluar lagi maka harus melakukan mandi nifas atau mandi jinabah. Caranya adalah sama dengan mandi wajib yang lainnya sebagaimana yang telah saya tulis dalam pembahasan sebelumnya. Ternyata Begini Cara Mandi Wajib Yang Benar Dan Lengkap Sesuai Sunnah
Nah itulah postingan kali ini tentang nifas. Semoga anda bisa memahaminya dan melaksanakannya dengan baik.