Syarat Menikah Dalam Islam Untuk Laki Laki dan Wanita

Syarat menikah dalam Islam untuk laki laki dan wanita harus dipenuhi sebelum melangsungkan pernikahan karena ini menjadi syarat sah pernikahan itu sendiri. Menikah adalah bersatunya dua insan menjadi satu, yakni suami istri dalam proses yang sah. Pernikahan merupakan proses sakral dan bukan disebabkan oleh tujuan tertentu yang bersifat sementara.

Dalam islam pernikahan merupakan penyempurna keimanan seseorang. Pernikahan bertujuan untuk menyatukan dua lawan jenis, yang memiliki rasa cinta dan kasih sayang untuk mewujudkan suatu keluarga yang sakinah mawaddah warohmah. Ketentuan pernikahan dalam Islam harus memenuhi syarat dan rukun karena jika tidak maka pernikahan tidak boleh dilakukan.

Pernikahan ibarat berlayar di laut lepas, kita tidak akan pernah tau jalur yang akan kita lintasi. Apakah bergelombang atau tenang dan apakah hujan petir ataukah cerah. Untuk itu, persiapkan kapal yang terbaik menurut jangkauan batas logika yang kiranya aman untuk menghadapi kemungkinan terburuk.

Oleh sebab itu, mengapa rumah tangga disebut dengan bahtera. Bahtera juga dapat diartikan kapal yang bukan hanya untuk dipajang di dermaga, melainkan untuk digunakan mengarungi samudera yang sangat luas untuk sampai pada negri yang dituju walaupun banyak badai dan ombak yang merintangi. Karenanya hati – hati dalam memilih pasangan hidup dan pertimbangkan secara matang.

Masalah pernikahan sudah diatur secara khusus dalam islam, yakni dengan adanya rukun dan syarat sah nikah. apabila salah satunya tidak lengkap maka pernikahannya tidak sah. Diantara beberapa syarat sah nikah salah satunya adalah adanya kedua mempelai yang jelas identitasnya. Bagi laki – laki dan wanita yang akan menikah juga terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar pernikahannya menjadi sah.

Syarat lainnya adalah harus memiliki pemahaman tentang kewajiban terhadap peran masing – masing. Oleh sebab itu, menyiapkan diri sebelum melangkah pada jenjang pernikahan sangatlah penting, karena prioritas tujuan pernikahan tidak hanya untuk kebahagiaan dunia saja, namun kebahagiaan akhirat.

Lantas bagaimana syarat – syarat untuk mempelai laki – laki dan mempelai wanita yang harus dipenuhi? Berikut adalah penjelasan tentang syarat untuk laki – laki dan wanita dalam islam.

Syarat Menikah Bagi Laki – Laki Menurut Islam

  1. Memeluk agama islam, ketentuan pernikahan dalam islam adalah kedua pasangan harus mempunyai keyakinan yang sama (islam). Jika menikahi laki – laki non muslim maka pernikahannya tidak sah.
  2. Identitas laki – laki jelas, syarat sah nikah menurut Al – qur\’an selanjutnya adalah identitas laki – laki harus jelas. Selain menjadi syarat sah dalam menikah, alasan lain mengapa identitas harus jelas karena nama mempelai akan disebutkan langsung ketika akad.
  3. Bukan merupakan mahrom dari calon istri, menikah dengan seorang yang masih mahromnya diharamkan dalam islam. Oleh sebab itu, pastikan dulu bahwa calon pasangan anda bukan mahram bukan untuk anda nikahi. Ada banyak penyebab mahram, seperti pernikahan, sepersusuan, nasab atau keturunan.
  4. Tidak dalam haji atau umrah, Rosulullah SAW bersabda: Orang yang sedang ihram tidak boleh menikahi (laki – laki) dan tidak boleh dinikahi (wanita).
  5. Dengan rela hati tanpa paksaan, Pernikahan merupakan proses yang sangat sakral, dan masa berlaku pernikahan selama seumur hidup. Jadi, pernikahan harus dijalani tanpa paksaan agar pernikahan langgeng sampai maut memisahkan.
  6. Calon pengantin laki – laki tidak dalam memiliki 4 istri menikah, Laki – laki memang diboleh untuk berpoligami, namun tidak lebih dari empat. Karenanya laki – laki tidak boleh melangsungkan pernikahan jika dalam memiliki 4 istri.
  7. Mengetahui mempelai wanita yang akan dinikahi, mengetahui calon istri bagi laki – laki merupakan syarat nikah agama islam. Mengetahui apakah calon masih gadis atau janda. Dan jika janda apakah ia sudah lewat masa iddahnya atau belum. Namun bukan berarti mengetahui mempelai wanita harus pacaran dulu. Pacaran termasuk hal yang tidak boleh dilakukan (dilarang) dalam Islam karena biasanya pacaran selalu memiliki konotasi negatif. Yang dianjurkan dalam Islam adalah hanya sebatas mengenal (Taaruf saja).

Syarat Menikah Bagi Perempuan Menurut Islam

  1. Mempelai wanita haruslah seorang muslim
  2. Identitas perempuan jelas, dalam artian bukan banci yakni jelas alat kelaminnya.
  3. Calon pengantin perempuan bukanlah mahrom dari calon laki – laki (harus jelas nasabnya)
  4. Pengantin permpuan harus sudah baligh, yakni sudah mengalami pubertas
  5. Calon mempelai wanita tidak dalam masa iddah,  Apa yang dimaksud dengan masa iddah adalah, waktu menunggu dan menahan diri bagi wanita muslimah untuk menikah lagi setelah di ceraikan oleh suaminya maupun karena suaminya meninggal dunia. Iddah ini memiliki ketentuan tersendiri.
  6. Calon pengantin wanita tidak dalam keadaan haji atau ihram
  7. Calon pengantin wanita bukan istri dari seseorang (jelas statusnya).
Semua penjelasan tentang poin diatas tidak jauh beda dengan penjelasan syarat menikah bagi laki laki.

Kriteria Calon Istri Atau Suami Idaman

Kriteria Calon Istri Atau Suami Idaman

Salah satu pembahasan yang menarik untuk di bahas sebelum pernikahan adalah kriteria calon istri atau suami idaman berdasarkan Islam. Ini harus menjadi perhatian baik oleh pria maupun wanita jangan sekali kali lebih mengedapankan hawa nafsu dan cinta sahaja namun harus memperhatikan aspek aspek lain.

Ingatlah bahwa ketika engkau menikah nanti engaku akan selalu bersama mengarungi samudra kehidupan oleh karenanya jangan sampai anda salah dalam memilih pasangan. Sebagai muslim yang baik tentunya anda tidak melepaskan apa yang telah menjadi anjuran pernikahan dari Allah dan Rasulnya. Islam telah mengatur berbagai aspek tak terkecuali dalam memilih pasangan.

Ada 4 kriteria yang biasa menjadi pertimbangan manusia dalam memilih pasangan sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah SAW.

“Perempuan itu dinikahi karena empat perkara, karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan karena agamanya, maka sebaik-baik perempuan adalah perempuan yang dinikahi karena agamanya” (Muttafaqun ‘Alaihi) .

Al-Qur\’anpun sebagai sumber dan pegangan utama di dalam Islam juga telah menjelaskan tentang bagaimana memilih pasangan yang terdapat dalam QS : Al Baqarah : 221. Dalam ayat ini Allah melarang menikahi wanita yang tidak beriman, jika anda ingin menikahinya pastikan dia sudah beriman kepada Allah dan RasulNya dalam artian sudah satu keyakinan yakni Islam.

Allah juga menganjurkan dalam memilih jodoh berdasarkan status, harta maupun derajatnya hal ini bisa kita lihat dalam surat tersebut yang lebih menggulkan menikahi budak beriman dibanding dengan orang yang merdeka namun kafir walaupun dia lebih menarik.

\” Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.\” ( Surat Al-Baqarah Ayat 221).

Dalam beberapa dalil diatas dijelaskan bahwa dalam memilih pasangan Islam sangat menganjurkan untuk memilih pasangan berdasarkan agamanya dibanding yang lainnya. Syeh Imam Ar-Ruhaily mengatakan hendaknya dalam memilih pasangan hendaknya mempertimbangkan 2 sisi yang pertama adalah sisi agamanya dan yang kedua adalah dari sisi akhlaknya, maka insya Allah mereka yang mempertimbangkan 2 sisi ini dalam memilih pasangan akan mendatkan keberuntungan sebagaimana yang telah dijelaskan dalam hadist Rasulullah di atas.

Mahar Dalam Pernikahan

Mahar Dalam Pernikahan

Sebelum melakukan pernikahan alangkah baiknya juga memahami tentang masalah mahar. Apakah mahar itu masuk dalam syarat menikah atau tidak. Perlu anda ketahui bahwa mahar adalan merupakan salah satu syarat sahnya sebuah pernikahan.

Dalam syariat pernikahan mahar adalah penghormatan terhadap wanita yang akan dikihaninya, Oleh karenanya mahar menjadi syarat sah dalam melaksanakan aqad nikah. Mahar bisa berupa saja, entah itu barang ataupun yang lainnya. Mahar tidak ada batasan dalam pemberiannya. Dalam hadist Rasulullah wanita yang baik adalah wanita yang memperingan maharnya karena memperingan mahar adalah bisa mendatangkan keberkahan pada sebuah pernikahan.

Pemberian ini haruslah berdasarkan kesepakatan antara kedua calon pengantin. Dalam pernikahan mahar bukanlah tujuan utama yang terpenting tujuan pernikahan adalah mewujudkan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah. Tidak penting berapa besar maharnya yang terpenting adalah kesungguhan, ketulusan dan tanggung jawabnya.

Kesimpulan

Terikatnya jalinana cinta antara dua insan dalam sebuah pernikahan adalah perkara yang sangat diperhatikan oleh syariat islam. Menikah adalah mengikat seseorang untuk menjadi teman hidup untuk berbagi segala suka duka dalam hidup, dan tidak untuk satu atau dua hari saja, melainkan untuk semur hidup, Insya Allah. Dengan demikian, setiap orang yang akan menikah dianjurkan untuk berhati – hati dan teliti dalam memilih pasangan hidup. Dan semoga kita termasuk orang – orang yang selalu dalam lindungan dan RahmatNya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *