Contoh Surat Peminjaman Barang Lengkap Berbagai Kebutuhan

Komunikasi dalam sebuah kelembagaan yang resmi harus dilakukan dengan cara yang resmi juga salah satunya dengan menggunakan surat. Hal seperti ini tidak hanya dilakukan pada kelembagaan itu sendiri namun juga antar kelembagaan. Salah satunya dalam peminjaman barang, misalkan lembaga kita memerlukan alat namun alat tersebut tidak kita miliki sedangkan untuk membeli tidak ada anggaran untuk itu, atau barang tersebut hanya kita gunakan pada saat itu saja ketika tentunya kita tidak perlu membelinya cukup kita meminjam kepada lembaga lain yang memilikinya.

Contoh Surat Peminjaman Barang Lengkap Berbagai Kebutuhan

Walaupun hal seperti ini tidak memiliki aturan yang baku namun ini bisa menjadi sebuah cerminan bagi kelembagaan itu sendiri. Bahkan tidak hanya suratnya saja, isi surat juga menjadi acuan keprofesionalan sebuah instansi. Nah oleh karena itu anda perlu mempelajari bagaimana cara membuat surat peminjaman barang yang baik dan benar sesuai dengan standar surat yang ada.

Nah pada postingan ini akan kami berikan contoh surat peminjaman barang yang resmi untuk berbagai keperluan. Contoh ini bisa anda gunakan tidak hanya meminjam barang saja tapi juga bisa anda gunakan untuk meminjam tempat dan sebagainya. Dalam membuat surat ini tidak perlu bertele tele cukup singkat dan jelas apa saja yang diperlukan sebagaimana contoh di bawah ini .

Surat Peminjaman Barang Sekolah

Misal Osis ingin mengadakan kegiatan, ada beberapa barang yang diperlukan dalam kegiatan tersebut yang dimiliki sekolah. Sekolah yang benar benar professional akan memberlakukan administrasi dengan baik walaupun kepada Osis yang juga masih bagian di dalamnya ini sebagai wujud tertib administrasi. Surat ini juga bisa dibuat untuk organisasi ekstra sekolah seperti pramuka, drumband dan sebagainya. Berikut ini adalah contoh suratnya :

KOP Surat resmi

Nomer      :
Lampiran  :
Perihal      :

Kepada Yth Kepala Sekolah
Madrasah Aliyah Raodlutus Shalihin
Di
Tempat

Assalamualaikum Wr Wb

Sesuai dengan program kerja OSIS Periode 2018/2019, maka kami akan melaksanakan pelatihan kepemimpinan dasar untuk seluruh anggota Osis yang baru, dimana acara tersebut akan dilaksanakan pada :

Hari / Tanggal : Senin 17 Oktober 2019
Waktu              : 07.00 WIB – Selesai
Tempat            : Aula MA Raudlotus Shalihin

Sehubungan dengan kegiatan tersebut, kami memohon bantuan bapak kepala sekolah untuk meminjamkan barang demi terlaksana dan lancarnya acara tersebut.

Berikut rincian barang yang kami butuhkan :

1. LCD Proyektor
2. Laptop
3. Sound System dan perlengkapannya
4. 30 Kursi Napoli

Demikian surat ini kami buat, atas bantuan bapak kami ucapkan terima kasih

Pada bagian bawah tanda tangan ketua panitia, sekretaris panitia dan ketua Osis dengan mengetahui wakil kepada sekolah bagian kesiswaan dan pembina osis untuk lebih lengkapnya bisa melihat contoh yang telah kami sediakan dalam bentuk microsoft word (doc)


Baca Juga : Contoh Surat Keterangan Belum Menikah Dari Kelurahan

Surat Peminjaman Barang Perusahaan

Untuk wilayah perusahaan surat peminjaman barang lebih singkat, namun lebih mengikat dengan adanya pengembalian dan bertanggung jawab jika terjadi kerusakan atau kehilangan terhadap barang tersebut. berikut adalah contohnya :
KOP SURAT
PERMOHONAN PEMINJAMAN BARANG
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                              : 
Nomer Induk Karyawan :
Jabatan                            :
Perusahaan                       :
Dengan ini ingin mengajukan permohonan peminjaman barang sebagaimana berikut:
Nama barang :
1. Nama barang
2. Nama Barang
3. Nama Barang
Keperluan                                : 
Jangka waktu pengembalian   :
Tanggal Pengambilan              :
Tanggal Pengembalian            :
Ketentuan                                : Saya akan melakukan penggantian atau perbaikan jika terjadi sesuatu terhadap barang saya pinjam baik hilang atau rusak 
Demikian surat peminjaman ini saya ajukan, sebelumnya kami ucapkan terima kasih jika berkenan mengabulkan permohonan kami

Hormat saya,

Untuk yang bertanda tangan adalah yang bertannggung jawab atas penjaman tersebut di mengetahui atasan dan bagian HRD, untuk lebih lengkapnya bisa anda download di bawah ini

Surat Peminjaman Barang Inventaris Desa

Nah jika ada kegiatan lingkup desa atau dusun lalu memerlukan barang yang dimiliki desa maka bisa mengajukan surat pinjaman seperti contoh di bawah ini :
SURAT PERJANJIAN PINJAM PAKAI
PEMERINTAH DESA  SUNGAIRUJING
Nomor : ………………………….
Bahwa, Pada hari ini ______, tanggal _____ Bulan _____ Tahun ___________________. Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nam                            :  ___________________________________
Jabatan                        :  ___________________________________
Alamat                        :  ___________________________________
No. KTP                      :  ___________________________________
Dalam hal ini bertindak atas nama Pemerintah Desa ____________ yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama                           : ___________________________________
Jabatan                        : ___________________________________
Alamat                        : ___________________________________
No. KTP                      : ___________________________________
Dalam hal ini bertindak atas nama Pemerintah Desa ____________ yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Para pihak menerangkan terlebih dahulu: 
1.      Bahwa PIHAK PERTAMA akan meminjamkan sejumlah Aset Desa _____ kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA benar-benar telah menyatakan persetujuannya untuk meminjam Aset Desa __________ dari PIHAK PERTAMA
2.      Bahwa para pihak menerangkan, bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini meminjamkan kepada PIHAK KEDUA, yang dengan ini meminjam sejumlah Aset Desa dari PIHAK PERTAMA, yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan meterai cukup serta dilampirkan dalam perjanjian ini.
3.      Rincian atas sejumlah Aset Desa sebagaimana dimaksud di atas akan disebutkan dalam Perjanjian Pinjam Pakai ini.
4.      Selanjutnya para pihak menerangkan bahwa Perjanjian Pinjam Pakai ini dilangsungkan dan diterima dengan syarat-syarat ketentuan-ketentuan yang diatur dalam 8 (delapan) pasal, seperti berikut di bawah ini :
PASAL 1
Jenis dan Jumlah Barang
Jenis dan Jumlah barang yang akan dipinjamkan oleh Pihak Pertama yaitu, antara lain;
a. …. Jumlah :
b. …. Jumlah :
PASAL 2 
Jangka Waktu
(1) Pinjam Pakai ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu 7 (Tujuh) Hari, terhitung sejak tanggal ( —— tanggal, bulan, dan tahun —— ) dan berakhir pada tanggal ( —— tanggal, bulan, dan tahun —— ). 
(2) Setelah jangka waktu tersebut berakhir dan PIHAK KEDUA bermaksud untuk memperpanjang, maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis, selambat-lambatnya [(—— ) ( — waktu dalam huruf —)] bulan sebelum berakhirnya perjanjian ini. 
PASAL 4 
Kewajiban Pihak Pertama
(1) Pihak Pertama memiliki kewajiban untuk menyerahkan Objek Perjanjian Pinjam Pakai dimaksud kepada Pihak Kedua dalam keadaan Baik.
(2) Pihak Pertama menjamin kepada Pihak Kedua, bahwa Objek Perjanjian Pinjam Pakai yang disebutkan dalam perjanjian ini benar-benar milik Pihak Pertama, tidak digadaikan dengan cara apapun juga bebas dari sitaan, tidak tersangkut suatu perkara hukum dan belum pernah dijual atau dialihkan hak-haknya kepada siapapun juga.
(3) Pihak Pertama menjamin kepada Pihak Kedua  selama perjanjian ini berlaku membebaskan Pihak Kedua dari  segala tuntutan atau gugatan dari siapapun juga berkenaan dengan Objek Perjanjian Pinjam Pakai tersebut sebelum di Pinjam Pakai oleh Pihak Kedua
PASAL 5
Kewajiban Pihak Kedua
(1) Pihak Kedua memiliki kewajiban atas biaya operasional yang timbul selama masa peminjaman
(2) Pihak Kedua memiliki kewajiban atas biaya pemeliharaan selama masa peminjaman.
(3) Pihak Kedua memiliki kewajiban untuk menjaga dan menyimpan dengan baik atas Objek Perjanjian Pinjam Pakai yang disebutkan dalam Pasal 1, dan mengembalikan sesuai dengan keadaan pada saat menerima dari Pihak Pertama.
(4) Apabila terjadi kerusakan atau kehilangan pada Objek Pinjam Pakai karena kelalaian Pihak Kedua maka Pihak Kedua memiliki kewajiban untuk melakukan penggantian secara penuh atas kerusakan yang terjadi terhadap Objek Pinjam Pakai.
PASAL 6
Berakhirnya Perjanjian
(1) Tujuan Perjanian telah tercapai.
(2) Terdapat keadaan luar biasa yang mengakibatkan Perjanjian Pinjam Pakai tidak dapat dilaksanakan.
(3) Salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan Perjanjian ini.
(4) Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Objek Perjanjian Pinjam Pakai hilang.
(6) Terdapat hal yang merugikan masyarakat Desa.
(7) Berakhirnya jangka waktu Perjanjian.
PASAL 7
Force Majeure
(1) Yang dimaksud dengan force majeure dalam Perjanjian ini adalah peristiwa yang terjadi diluar kendali Pihak Pertama dan Pihak Kedua, termasuk tetapi tidak terbatas pada bencana alam, huru-hara, perang, kerusuhan massa yang mempengaruhi Objek Pinjam Pakai Pihak Pertama dan/atau Pihak Kedua yang dimaksud dalam perjanjian ini.
(2) Apabila Objek Pinjam Pakai milik Pihak Pertama dan/atau Pihak Kedua yang dimaksud dalam Perjanjian ini mengalami kerugian dalam bentuk apapun karena peristiwa force majeure, maka segala kerugian yang timbul akan sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab masing-masing pihak
(3) Dalam hal peristiwa force majeure tersebut di atas mengakibatkan kegiatan usaha Pihak Kedua yang dimaksud dalam perjanjian ini ditutup dan/atau tidak dapat beroperasi maka para pihak sepakata untuk mengakhiri Perjanjian ini dan untuk selanjutnya masing-masing pihak saling melepaskan haknya untuk menuntut pihak lainnya.
PASAL 8
Lain-Lain
(1) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam perjanjian, akan diatur sebagai perjanjian tambahan (addendum) yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan ini.
(2) Semua perselisihan yang timbul dari atau sehubungan dengan perjanjian ini akan diupayakan diselesaikan secara kekeluargaan. Dalam hal ini perlu penyelesaian hukum masing-masing pihak sepakat menunjuk PN Setempat guna penyelesaian hukum selanjutnya.
(3) Demikian Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua dan bermeterai cukup, masing-masing pihak memegang satu diantaranya sebagai asli dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PASAL 9
Penutup
Demikian Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan ini dibuat, setelah para pihak membaca dan
memahami tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun bersama-sama menyepakatinya dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PIHAK PERTAMA
……………………….
PIHAK KEDUA
………………………….
SAKSI PIHAK I :       SAKSI PIHAK II :
– __________ (SEKDES)      –  _____________ (jabatan)
– __________ (BPD)       –  _____________ (jabatan)
– __________ (TOKOH MASYARAKAT)    –  _____________ (jabatan)
Baca Juga : 8 Contoh Surat Pengunduran Diri Kerja Yang Baik Dan Sopan ( Dengan Berbagai Alasan )

Surat Peminjaman Barang Untuk Semua Kebutuhan

Untuk contoh surat yang ini bisa anda gunakan secara umum, artinya surat ini bisa anda gunakan untuk peminjaman barang untuk semua instansi, lembaga, organisasi maupun yang lainnya. Untuk daftar barang yang dipinjam di taru di beda halaman. 
Nomer         :
Lampiran     :
Perihal         :
Kepada Yth ………………..
Di
Tempat
Assalamualaikum Wr Wb
Sehubungan akan dilaksanakannya kegiatan …………………….., yang akan kami laksanakan pada :
Hari / Tanggal :
Waktu              :
Tempat            :
Demi kelancaran kegiatan tersebut kami bermaksud meminjam barang kepada Bapak/Ibu/Saudara/i. Sedangkan untuk rincian barang yang akan kami pinjam sebagaimana terlampir.
Demikian surat ini kami buat, atas bantuan bapak/Ibu/Saudara/I demi lancarnya acara tersevut kami ucapkan terima kasih.
Bawean, 10 Oktober 2019
Ketua ………………..
………………………………..
Sekretaris
……………………………..


 ( Halaman 2 )
LAMPIRAN
Berikut adalah daftar rincian barang yang ingin kami pinjam :
1.      Nama Barang
2.      Nama Barang
3.      Nama Barang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *