Aturan registrasi kartu masih berlaku hingga kini, jadi jika anda ingin mengaktfikan kartu yang baru beli maka anda harus melakukan registrasi. Ini berlaku untuk semua jenis kartu baik itu Telkomsel, Xl, dan Indosat tanpa terkecuali. Jika tidak melakukannya maka kartu ada tidak akan bisa digunakan. Persyaratan untuk mengaktfikannya adalah dengan menggunakan kartu indentitas yang berupa Kartu Keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP).
Jadi jika anda ingin membeli kartu perdana saat ini maka harus membawa kk dan KTP jika anda ingin didaftarkan langsung oleh penjual, namun anda bisa melakukannya sendiri dirumah. Kami telah menyiapkan panduan bagi anda untuk bisa registrasi sendiri kartu sim anda, baik secara online maupun offline. Caranya sangat mudah bahkan anda bisa melakukannya tidak sampai 5 menit.
Untuk pelanggan lamapun sebelum diberlakukannya aturan ini di wajibkan untuk melakukan regsitrasi ulang sebelum 28 Februari 2018 silam. Jika tidak maka nomer tersebut akan terblokir tidak bisa melakukan panggilan keluar dan mengirim sms. Lalu berapa batasan untuk setiap identitas untuk kartu yang didaftarkan? Menurut revisi aturan terbaru untuk i kartu identitas hanya bisa didaftrakan 3 nomer namun jika ingin digunakan lebih banyak maka harus didaftarkan melalui otlet resmi yang berada di bawah pengawan kominfo.
Jika saat melakukan registrasi dan tidak sukses atau gagal ada beberapa kemungkinan yang menjadi penyebabnya, yang pertama, anda tidak benar dalam menulis nomer KK atau KTP, dan yang kedua kemungkinan kartu identitas anda sudah digunakan untuk melakukan lebih dari 3 kartu.
Nah jadi jika ingin mendaftarkannya gunakan kartu identitas lain yang belum digunakan lebih dari 3 kartu, seperti identitas orang tua, adik atau yang lainnya. Apakah ini bermasalah? Menurut aturan sebenarnya tidak boleh menggunakan identitas orang lain. Tapi selagi itu masih keluarga saya kira tidak masalah asalkan nomer tersebut tidak digunakan untuk kejahatan.
Cara mengaktifkan Kartu Telkomsel, Xl dan Indosat yang Baru Beli
Adapun untuk kartu yang baru beli (perdana) cara mengaktifkannya ada dua metode yaitu secara online dan secara ofline, untuk cara online anda bisa melakukan registrasi di web masing masing provider. Caranya mudah tinggal mengisi form yang tersedia namun tetap menggunakan KK dan KTP.
Telkomsel :
Indosat :
XL :
Sedangkan untuk mengaktfikan kartu baru menggunakan sm (offline) silahkan ikuti langkah langkah berikut ini :
Telkomsel
REG NIK#NomorKK# dan kirim SMS ke 4444. Contohnya, REG 1234577890133456#3221050401150027#.
XL :
Untuk kartu baru XL cara registrasinya melalui SMS sebagai beriku DAFTAR#NIK#nomorKK Contohnya : DAFTAR #1234577890133456#3221050401150027.
Indosat :
Indosat, Smartfren, dan Tri ketik NIK#Nomor KK kirim ke 4444.
Nah itulah cara yang bisa anda lakukan untuk meregistrasi kartu anda. Semoga panduan ini bisa membantu anda.