Islam telah mensyariatkan dan menganjurkan menikah kepada umatnya karena pernikahan sesuai dengan fitrah manusia (Naluri sebagai manusia yang butuh kepada lawan jenis). Jika fitrah ini tidak berada di jalan yang benar (pernikahan) maka akan mencari jalan lainnya yang ilegal secara syariat (Melanggar).
Sebab itulah Islam melarang umatnya untuk membujang dan menghindari pernikahan dengan alasan apapun walaupun dengan niatan bertaqarrub ( mendekat) kepada Allah. Dalam hadistnya secara jelas Rasulullah SAW membujang adalah perilaku paling buruk dan jika mereka meninggal dalam keadaan membujang maka itu kematian paling terburuk. Dan Hadist ini menjadi dalil larangan membujang kepada siapa saja umat Rasulullah baik laki laki maupun wanita.
\” Orang paling diantara kamu adalah para pembujang, dan diatara orang orang yang mati yang terburuk adalah orang yang mati dalam keadaan membujang \” ( Diriwayatkan Abu Ya\’la dan Thabrani).
Pernikahan tidak hanya disyariatkan pada umat Rasulullah SAW saja tapi sejak nabi Adam As. Karena pernikahan ini mengandung manfaat yang luar biasa bagi manusia diantaranya untuk menjaga nasab dan menjaga manusia dan juga menjaga kehormatannya sebagai manusia dari prilaku mirip binatang. Dan mereka yang menikah karena alasan ini Allah SWT menjanjikan pertolongan kepadanya.
“Ada tiga golongan manusia yang berhak mendapat pertolongan Allah: (1) mujahid fi sabilillah (orang yang berjihad di jalan Allah), (2) budak yang menebus dirinya supaya merdeka, dan (3) orang yang menikah karena ingin memelihara kehormatannya.”
Baca Juga : Ucapan Pernikahan Yang Simple Lengkap Dan Terbaru
Rasulullah SAW sangat menganjurkan kepada umatnya yang masih muda untuk segera menikah jika mereka yang telah mampu karena untuk menjaga pandangan dan farji mereka dari perbuatan zina dan pernikahan akan menjadikan ketenangan dalam kehidupannya. Di mana anjuran Rasulullah ini telah termaktub dalam Hadist yang diriwayatkan banyak ahli Hadist. Hadist pendek ini sering menjadi himbauan para pendakwah kepada kalangan muda untuk segera menikah.
\” Wahai kaum muda, siapa diantara kalian yang telah mampu hendaklah menikah. Karena nikah itu lebih dapat menundukkan pandangan mata, dan lebih dapat menjaga farji, maka siapa yang belum mampu hendaklah berpuasa karena puasa itu merupakan pengekang syahwat\” .
Yang dimaksud mampu disini adalah sudah siap dan mampu memberikan nafkah secara dhahir maupun batin. Allah menjanjikan karunianya bagi siapa saja yang berniat karena ibadah walaupun dia miskin setelah menikah sebagaimana janji Allah dalam Al-Qur\’an surat An-Nur ayat 32.
\” Dan kawinkanlah orang orang yang sendirian diantara kamu dan orang orang yang layak dari hamba hambamu yang laki laki dan hamba hambamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan menjadikan mereka yang mampu dengan karunianya dan Allah maha luas pemberianya dan lagi maha mengetahui\”.
Baca Juga : Selain Menghalalkan, Ini 6 Tujuan Utama Pernikahan Dalam Islam
Menikah adalah sunnah dari Rasulullah SAW, ketika kita mengaku umatnya Rasulullah SAW tentunya kita akan mengikuti sunnah sunnahnya, jika kita sudah mapan secara lahir dan batin lalu menunggu apalagi?Jangan terpaku dengan adat yang mengharuskan pernikahan digelar dengan acara yang mewah karena Islam tidak menganjurkannya lakukan dengan sederhana saja yang penting ke absahannya. Jangan anda takutkan mengenai tentang rezeki setelah anda menikah karena Allah sudah menjaminnya sebagaimana yang telah termaktub dalam hadist di atas. Semoga Allah memberikan hidayah kepada kita semua untuk menjalankan yang telah disyariatkanNya, Aamiin