Beritabawean.com – Dikarenakan statusnya yang kini masih mendekam di tahanan Lapas Cerme Gresik karena kasus korupsi yang menejeratnya, Miswaki diberhentikan tidak terhormat dari jabatannya sebagai sekretaris desa Kepuhlegundi hal inii tertuang dalam dalam surat keputusan Bupati Gresik nomor 888/07/437.73/Kep/2017 tentang pemberhentian tidak dengan terhormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama Miswaki.
Foto : RadarGresik |
Dilansir dari halaman jawapos.com, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gresik Nadhif membenarkan Miswaki sudah diberhentikan dengan tidak terhormat sebagai pegawai negeri sipil. \”SK Bupati tentang pemberhentian sudah turun,\”katanya.
Fatah Hadi Camat Tambak mengatakan surat keputusan pemberhentian sudah diserahkan kepada bersangkutan di lapas Cerme. Perlu diketahui 3 tersangka lainnya Musnadi, Muzaini dan Hendrawanto sudah bebas dan kembali ke Pulau Bawean, Selasa (24/10). Sedangkan Miswaki sesuai putusan akan bebas pada Maret tahun 2018.